JAKARTA. Proses restrukturisasi utang PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih terus bergulir. Kamis ini, (16/6) majelis hakim kembali memberikan masa perpanjangan masa restrukturisasi selama 45 hari. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Djamalludin Samosir mengatakan, masa perpanjangan ini masih akan dimanfaatkan TRIO untuk merevisi kembali proposal perdamaian. "Mengadili, mengabulkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap kepada debitur selama 45 hari," ungkap Djamalludin dalam amar putusan.
Masa PKPU Trikomsel Oke diperpanjang 45 hari
JAKARTA. Proses restrukturisasi utang PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih terus bergulir. Kamis ini, (16/6) majelis hakim kembali memberikan masa perpanjangan masa restrukturisasi selama 45 hari. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Djamalludin Samosir mengatakan, masa perpanjangan ini masih akan dimanfaatkan TRIO untuk merevisi kembali proposal perdamaian. "Mengadili, mengabulkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap kepada debitur selama 45 hari," ungkap Djamalludin dalam amar putusan.