Masa PKPU Trikomsel Oke diperpanjang 45 hari



JAKARTA. Proses restrukturisasi utang PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih terus bergulir. Kamis ini, (16/6) majelis hakim kembali memberikan masa perpanjangan masa restrukturisasi selama 45 hari.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Djamalludin Samosir mengatakan, masa perpanjangan ini masih akan dimanfaatkan TRIO untuk merevisi kembali proposal perdamaian. 

"Mengadili, mengabulkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap kepada debitur selama 45 hari," ungkap Djamalludin dalam amar putusan.


Dalam pertimbangannya, majelis bilang dalam rapat kreditur terdapat dua usulan waktu perpanjangan yakni 45 hari dan 60 hari. 

Kendati begitu, majelis berpendapat waktu 45 hari merupakan waktu yang cukup untuk merevisi proposal perdamaian.

Apalagi, ini merupakan perpanjangan masa PKPU tetap kedua kali. Dimana sebelumnya pada 18 April 2016 lalu majelis telah memberikan perpanjangan selama 60 hari.

Atas perpanjangan PKPU tetap ini pun majelis berharap kepada para kreditur dan debitur untuk memaksimalkan masa perpajangan PKPU tetap ini untuk berdamai.

"Karena tujuan dari PKPU adalah perdamaian," tutup Djamalludin.

Sekadar tahu saja, pemberian masa peepanjangan PKPU ini merupakan kali kedua bagi Trikomsel. 

Adapun pada 17 Februari 2016 lalu majelis hakim juga mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU tetap selama 60 hari.

Saat itu, alasan perpanjangannya juga akan dimanfaatkan untuk untuk menyempurnakan proposal perdamaian agar dapat diterima oleh para kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan