JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT United Coal Indonesia (UCI) dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap. Majelis hakim memberikan waktu 50 hari masa PKPU tetap bagi UCI dan kreditur untuk membahas proposal perdamaian. Ketua Majelis Hakim Titik Tedjaningsih mengatakan setelah mendengar laporan dari hakim pengawas dan pengurus PKPU, pihak kreditur sepakat mengajukan perpanjangan PKPU UCI. Namun ada tiga usulan masa PKPU yang mengemuka dalam rapat kreditur pekan lalu. Pertama adalah PKPU diperpanjang dua minggu saja, satu bulan dan dua bulan. Melihat realitas itu, majelis hakim memutuskan memperpanjang PKPU UCI selama 50 hari ke depan. "Mengabulkan PKPU tetap selama 50 hari PT UCI, terhitung sejak tanggal 26 November 2014," ujar Titik dalam amar putusannya? Selasa (25/11).
Masa PKPU United Coal diperpanjang
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT United Coal Indonesia (UCI) dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap. Majelis hakim memberikan waktu 50 hari masa PKPU tetap bagi UCI dan kreditur untuk membahas proposal perdamaian. Ketua Majelis Hakim Titik Tedjaningsih mengatakan setelah mendengar laporan dari hakim pengawas dan pengurus PKPU, pihak kreditur sepakat mengajukan perpanjangan PKPU UCI. Namun ada tiga usulan masa PKPU yang mengemuka dalam rapat kreditur pekan lalu. Pertama adalah PKPU diperpanjang dua minggu saja, satu bulan dan dua bulan. Melihat realitas itu, majelis hakim memutuskan memperpanjang PKPU UCI selama 50 hari ke depan. "Mengabulkan PKPU tetap selama 50 hari PT UCI, terhitung sejak tanggal 26 November 2014," ujar Titik dalam amar putusannya? Selasa (25/11).