Masa reses DPR diperpanjang sampai 29 Maret 2020



KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat konsultasi bersama dengan pimpinan DPR dan rapat alat kelengkapan dewan (AKD) secara virtual, Jumat (20/3).

Hasilnya, Ketua DPR Puan Maharani memutuskan memperpanjang masa reses sampai dengan 29 Maret 2020 mendatang.

"Kalau toh situasi masih tidak menentu, maka kemudian pimpinan diberikan kewenangan untuk memutuskan apakah itu (reses) dilanjutkan atau tidak. Tapi yang pertama adalah sampai tanggal 29 Maret. Masa sidang ketiga ini ditunda sampai tanggal 29 Maret, itu keputusannya," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (20/3).


Baca Juga: Jokowi: Wisma Atlet Kemayoran siap jadi rumah sakit corona mulai Sabtu malam

Adapun keputusan kedua, untuk mengisi masa reses tambahan, maka anggota DPR dapat melakukan kunjungan kerja perorangan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Sementara, Komisi DPR dapat melakukan kunjungan kerja dengan maksimal 20 anggota dan atas izin Pimpinan DPR.

Keputusan ketiga, pihak kesekjenan DPR akan menyusun jadwal pengecekan virus corona kepada setiap anggota DPR dan keluarganya, atau secara detail satu istri/suami dengan tiga orang anak.

"Setiap anggota DPR dan keluarganya akan dilakukan pengecekan, apakah terkena virus corona atau tidak di kompleks DPR. Waktunya sedang disusun oleh kesekjenan," kata Willy.

Baca Juga: Lokasi pemeriksaan virus corona diperluas, ini daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat