KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa restrukturisasi utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) diperpanjang. Hakim pengawas Kisworo mengatakan, perpanjangan waktu yang diberikan pada perusahaan pembiayaan alat berat ini 32 hari. Keputusan perpanjangan diambil atas permohonan IBFN. Mereka minta waktu untuk menyelesaikan kesepakatan dengan para kreditur. "Kalau dipaksakan voting hasilnya tidak baik, bijak bagi kreditur berikan waktu bagi debitur selesaikan kekurangan dan kesepakatan yang belum tercapai," katanya, Selasa (13/2). Terganggunya arus kas Intan Baruprana akibat banyaknya pelanggan yang gagal bayar ke mereka. Ini mengakibatkan IBFN kesulitan bayar utang ke kreditur. Atas dasar itulah, PT Karya Duta Kreasindo, salah satu kreditur IBFN mengajukan permohonan restrukturisasi utang (PKPU) IBFN ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam PKPU tersebut, IBFN mengajukan proposal perdamaian ke kreditur mereka. Isinya, kepada kreditur separatis, seperti; ICD, BNI, BNI Syariah, Maybank Syariah, MNC, Muamalat, Exim, Mestika, Syariah, Mandiri, SBI dengan total nilai utang yang ditanggung IBFN Rp 1,3 triliun, utang akan diselesaikan dengan skema; tahun ke-1 sampai ke-5 cicilan jumlah hutang 1% per tahun dibayarkan setiap bulannya. Untuk tahun ke-6 sampai ke-10 cicilan jumlah hutang dibayarkan 2% per tahun yang dibayarkan setiap bulan. Untuk tahun ke-11 sampai 15, cicilan jumlah hutang dibaarkan 3% per tahun dibayarkan setiap bulan. Kemudian pada akhir tahun ke-15, sisa hutang separatis yang belum dibayar, seluruhnya akan dilunasi. Untuk bunga penyelesaian, mereka menawarkan 4% per tahun dari pokok total jumlah hutang separatis yang dibayarkan pada tahun berjalan.