KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa restrukturisasi utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) diperpanjang. Hakim pengawas Kisworo mengatakan, perpanjangan waktu yang diberikan pada perusahaan pembiayaan alat berat ini 32 hari. Keputusan perpanjangan diambil atas permohonan IBFN. Mereka minta waktu untuk menyelesaikan kesepakatan dengan para kreditur. "Kalau dipaksakan voting hasilnya tidak baik, bijak bagi kreditur berikan waktu bagi debitur selesaikan kekurangan dan kesepakatan yang belum tercapai," katanya, Selasa (13/2). Terganggunya arus kas Intan Baruprana akibat banyaknya pelanggan yang gagal bayar ke mereka. Ini mengakibatkan IBFN kesulitan bayar utang ke kreditur. Atas dasar itulah, PT Karya Duta Kreasindo, salah satu kreditur IBFN mengajukan permohonan restrukturisasi utang (PKPU) IBFN ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Masa restrukturisasi utang Intan Baruprana diperpanjang 32 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa restrukturisasi utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) diperpanjang. Hakim pengawas Kisworo mengatakan, perpanjangan waktu yang diberikan pada perusahaan pembiayaan alat berat ini 32 hari. Keputusan perpanjangan diambil atas permohonan IBFN. Mereka minta waktu untuk menyelesaikan kesepakatan dengan para kreditur. "Kalau dipaksakan voting hasilnya tidak baik, bijak bagi kreditur berikan waktu bagi debitur selesaikan kekurangan dan kesepakatan yang belum tercapai," katanya, Selasa (13/2). Terganggunya arus kas Intan Baruprana akibat banyaknya pelanggan yang gagal bayar ke mereka. Ini mengakibatkan IBFN kesulitan bayar utang ke kreditur. Atas dasar itulah, PT Karya Duta Kreasindo, salah satu kreditur IBFN mengajukan permohonan restrukturisasi utang (PKPU) IBFN ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.