Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku, butuh waktu cukup lama untuk mendalami rancangan Undang-undang (RUU) tentang tax amnesty, sebelum membahasnya dengan pemerintah. Oleh karena itu, DPR tak yakin, UU tax amnesty bisa lahir pada masa sidang ini. Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, pembahasan pendahuluan yang berupa konsultasi pulik itu dtargetkan membutuhkan waktu dua pekan. Padahal, pembahasan itu baru akan dimulai besok, Selasa (19/4). Melihat kondisi itu, maka Ahmadi menilai sulit baginya untuk menyelesaikan seluruh proses pembahasan RUU tax amnesty pada masa sidang saat ini, yang berakhir tanggal 29 April 2016. "Paling realistis, selesai di masa sidang berikutnya," kata Ahmadi, Senin (28/4) di jakarta.
Masa sidang ini belum bisa lahirkan UU tax amnesty
Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku, butuh waktu cukup lama untuk mendalami rancangan Undang-undang (RUU) tentang tax amnesty, sebelum membahasnya dengan pemerintah. Oleh karena itu, DPR tak yakin, UU tax amnesty bisa lahir pada masa sidang ini. Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, pembahasan pendahuluan yang berupa konsultasi pulik itu dtargetkan membutuhkan waktu dua pekan. Padahal, pembahasan itu baru akan dimulai besok, Selasa (19/4). Melihat kondisi itu, maka Ahmadi menilai sulit baginya untuk menyelesaikan seluruh proses pembahasan RUU tax amnesty pada masa sidang saat ini, yang berakhir tanggal 29 April 2016. "Paling realistis, selesai di masa sidang berikutnya," kata Ahmadi, Senin (28/4) di jakarta.