Masa sidang ini belum bisa lahirkan UU tax amnesty



Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku, butuh waktu cukup lama untuk mendalami rancangan Undang-undang (RUU) tentang tax amnesty, sebelum membahasnya dengan pemerintah. Oleh karena itu, DPR tak yakin, UU tax amnesty bisa lahir pada masa sidang ini.

Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, pembahasan pendahuluan yang berupa konsultasi pulik itu dtargetkan membutuhkan waktu dua pekan. Padahal, pembahasan itu baru akan dimulai besok, Selasa (19/4).

Melihat kondisi itu, maka Ahmadi menilai sulit baginya untuk menyelesaikan seluruh proses pembahasan RUU tax amnesty pada masa sidang saat ini, yang berakhir tanggal 29 April 2016. "Paling realistis, selesai di masa sidang berikutnya," kata Ahmadi, Senin (28/4) di jakarta.


Dengan melihat kemungkinan itu, masa sidang kali ini akan dimanfaatkan Komisi XI untuk fokus melakukan konsultasi publik. Diantaranya dengan memanggil sejumlah pakar dan pengamat perpajakan, pengusaha dan akademisi.

Untuk pihak akademisi, Komisi XI dalam rapat internalnya memutuskan untuk menjaring aspirasi dari tiga universitas besar saja yaitu Universitas Indonesia, universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Airlangga, Surabaya.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan konsultasi dan uji publik dengan Otoritas Jasa Keuangan maupun bank Indonesia. Mengingat, dampak dari beleid ini nantinya akan terkait dengan kebijakan di pasar keuangan, surat berharga atau pasar modal.

Sebab, dalam beleid ini nantinya akan mengatur soal kemungkinan adanya pengembalian aset Wajib Pajak (WP) yang ada di luar negeri. Nah, hal itu membutuhkan instrumen di sektor keuangan, surat berharga maupun pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto