JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (21/10) memperpanjang masa tahanan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Masa penahanan para tersangka kasus tersebut diperpanjang untuk 40 hari ke depan. "Perlu disampaikan bahwa tersangka dugaan suap sengketa Pilkada di MK, hari ini ada perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/10). Adapun empat dari enam tersangka tersebut yaitu Akil Mochtar (Ketua MK nonaktif), Chairun Nisa (anggota Komisi II DPR RI), Hambit Bintih (Bupati Kabupaten Gunung Mas), dan Cornelis Nalau (pengusaha) yang terlibat kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Masa tahanan 6 tersangka suap di MK diperpanjang
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (21/10) memperpanjang masa tahanan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Masa penahanan para tersangka kasus tersebut diperpanjang untuk 40 hari ke depan. "Perlu disampaikan bahwa tersangka dugaan suap sengketa Pilkada di MK, hari ini ada perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/10). Adapun empat dari enam tersangka tersebut yaitu Akil Mochtar (Ketua MK nonaktif), Chairun Nisa (anggota Komisi II DPR RI), Hambit Bintih (Bupati Kabupaten Gunung Mas), dan Cornelis Nalau (pengusaha) yang terlibat kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.