JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. "Diperpanjang untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/12). Perpanjangan tersebut dilakukan tertanggal 4 Desember 2013, besok. Perpanjangan masa tahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Masa tahanan Budi Mulya diperpanjang 40 hari
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. "Diperpanjang untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/12). Perpanjangan tersebut dilakukan tertanggal 4 Desember 2013, besok. Perpanjangan masa tahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.