Masa tahanan Rudi dan Ardi diperpanjang 30 hari



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Kedua tersangka tersebut yakni Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya Deviardi alias Ardi.

"Hari ini Ada perpanjangan penahanan atas nama RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi alias Ardi) terkait kasus SKK Migas selama 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/11).

Perpanjangan masa tahanan Rudi dan Ardi kali ini, merupakan perpanjangan masa tahanan terakhir. Oleh karena itu, Johan memastikan, berkas kedua tersangka itu harus lengkap atau rampung sebelum masa tahanan selama 30 hari ke depan berakhir. Kemudian, berkas keduanya akan dilimpahkan ke pengadilan.


Kuasa Hukum Rudi, Rusdi A Bakar juga mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut berlaku terhitung besok, tanggal 12 November 2013 hingga 11 Desember 2013.

"Lewat dari itu, hukum mengatakan Rudi tak bisa lagi ditahan karena sudah melewati masa penahanan 120 hari," kata dia.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Deviardi pada 13 Agustus lalu.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini Rudi dan Ardi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan Simon telah menjadi terdakwa dengan telah menjalani sidang dakwaan pada Kamis (7/11) lalu. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan