JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Kedua tersangka tersebut yakni Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya Deviardi alias Ardi. "Hari ini Ada perpanjangan penahanan atas nama RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi alias Ardi) terkait kasus SKK Migas selama 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/11). Perpanjangan masa tahanan Rudi dan Ardi kali ini, merupakan perpanjangan masa tahanan terakhir. Oleh karena itu, Johan memastikan, berkas kedua tersangka itu harus lengkap atau rampung sebelum masa tahanan selama 30 hari ke depan berakhir. Kemudian, berkas keduanya akan dilimpahkan ke pengadilan.
Masa tahanan Rudi dan Ardi diperpanjang 30 hari
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Kedua tersangka tersebut yakni Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya Deviardi alias Ardi. "Hari ini Ada perpanjangan penahanan atas nama RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi alias Ardi) terkait kasus SKK Migas selama 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/11). Perpanjangan masa tahanan Rudi dan Ardi kali ini, merupakan perpanjangan masa tahanan terakhir. Oleh karena itu, Johan memastikan, berkas kedua tersangka itu harus lengkap atau rampung sebelum masa tahanan selama 30 hari ke depan berakhir. Kemudian, berkas keduanya akan dilimpahkan ke pengadilan.