JAKARTA. Pilkada DKI Jakarta 2017 memasuki masa tenang mulai hari Minggu (12/2). Masa tenang berlangsung selama tiga hari hingga Selasa (14/2). Selama masa tenang, semua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta dilarang berkampanye. "Tanggal 12, 13, dan 14 Februari tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun oleh pasangan calon," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar. Tak hanya pasangan cagub-cawagub, semua tim kampanye dan setiap orang juga dilarang melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan kampanye. Tak hanya itu, media massa juga dilarang menayangkan iklan.
Masa tenang, cagub hingga media dilarang kampanye
JAKARTA. Pilkada DKI Jakarta 2017 memasuki masa tenang mulai hari Minggu (12/2). Masa tenang berlangsung selama tiga hari hingga Selasa (14/2). Selama masa tenang, semua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta dilarang berkampanye. "Tanggal 12, 13, dan 14 Februari tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun oleh pasangan calon," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar. Tak hanya pasangan cagub-cawagub, semua tim kampanye dan setiap orang juga dilarang melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan kampanye. Tak hanya itu, media massa juga dilarang menayangkan iklan.