KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memastikan penyaluran bantuan pangan beras disetop sementara. Penghentian sementara ini dilakukan agar proses Pemilu berjalan dengan tenang. “Jadi, pada 8 sampai 9 Februari yang merupakan hari libur nasional dan 10 Februari yang menjadi hari terakhir kampanye, lalu 11 sampai 13 Februari yang merupakan masa tenang Pemilu, bantuan pangan beras akan dihentikan sementara untuk menghormati Pemilu dan pemuktahiran data. Sekali lagi, ini karena memang tidak ada politisasi bantuan pangan,” ungkap Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/2/2024). Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu 10 Februari. Setelahnya, ada masa tenang Pemilu yang berlangsung mulai Minggu 11 Februari sampai Selasa 13 Februari.
Masa Tenang Pemilu 2024, Pemerintah Setop Sementara Bantuan Pangan Beras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memastikan penyaluran bantuan pangan beras disetop sementara. Penghentian sementara ini dilakukan agar proses Pemilu berjalan dengan tenang. “Jadi, pada 8 sampai 9 Februari yang merupakan hari libur nasional dan 10 Februari yang menjadi hari terakhir kampanye, lalu 11 sampai 13 Februari yang merupakan masa tenang Pemilu, bantuan pangan beras akan dihentikan sementara untuk menghormati Pemilu dan pemuktahiran data. Sekali lagi, ini karena memang tidak ada politisasi bantuan pangan,” ungkap Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/2/2024). Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu 10 Februari. Setelahnya, ada masa tenang Pemilu yang berlangsung mulai Minggu 11 Februari sampai Selasa 13 Februari.