KONTAN.CO.ID - Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dimulai sejak hari Minggu (24/11) dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11). Selama periode ini, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan. Pilkada 2024 akan diadakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Pemerintah bahkan menjadikan hari itu sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) agar pesta demokrasi di level daerah ini bisa dijalankan dengan optimal. Di masa tenang Pilkada 2024 ini, seluruh pasangan calon kepala daerah beserta para simpatisannya dilarang melakukan seluruh aktivitas kampanye.
Larangan di Masa Tenang Pilkada 2024
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, beberapa larangan yang diatur selama masa tenang antara lain adalah penyiaran iklan di media massa cetak, elektronik, dan media sosial online. "Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang," bunyi aturan PKPU, dikutip Kompas. Berdasarkan aturan PKPU tersebut, berikut adalah beberapa hal yang wajib dipenuhi selama masa tenang Pilkada 2024:- Dilarang melakukan aktivitas kampanye oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Menonaktifkan akun media sosial resmi sebelum masa tenang dimulai.
- Menghentikan penayangan iklan kampanye di media massa, elektronik, dan daring.