KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa tenang Pilkada Serentak 2024 akan dimulai besok, Minggu (24/11/2024). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari.
Baca Juga: Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak? Cek SK dari Kemenaker Masa tenang menandai berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada secara serentak, yaitu di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Hari pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu (27/11/2024). Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara tersebut sebagai hari libur nasional. Namun, bagaimana aturan yang berlaku selama masa tenang Pilkada Serentak 2024? Sama seperti pada pemilu dan pilkada sebelumnya, masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024 secara Online Sesuai DPT Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada. Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada. Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Mulai Masa Tenang Pilkada 2024, Bagaimana Aturannya?", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/23/14530381/besok-mulai-masa-tenang-pilkada-2024-bagaimana-aturannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto