JAKARTA. Mulai Minggu (8/7), tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta memasuki masa tenang. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang keras lembaga survei merilis hasil survei terkait Pilkada DKI Jakarta hingga hari pemungutan suara 11 Juli nanti. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sosialisasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan bahwa selama masa tenang sampai pemungutan suara 11 Juli mendatang, semua jenis survei, quick count atau exit poll terkait hasil Pilkada DKI Jakarta tidak diperbolehkan. "Hal tersebut dilarang. Karena dikhawatirkan akan mempengaruhi pemilih," kata Sumarno, saat jumpa pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Sabtu (7/7/2012).
Masa tenang, rilis survei hasil Pilkada dilarang
JAKARTA. Mulai Minggu (8/7), tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta memasuki masa tenang. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang keras lembaga survei merilis hasil survei terkait Pilkada DKI Jakarta hingga hari pemungutan suara 11 Juli nanti. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sosialisasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan bahwa selama masa tenang sampai pemungutan suara 11 Juli mendatang, semua jenis survei, quick count atau exit poll terkait hasil Pilkada DKI Jakarta tidak diperbolehkan. "Hal tersebut dilarang. Karena dikhawatirkan akan mempengaruhi pemilih," kata Sumarno, saat jumpa pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Sabtu (7/7/2012).