KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memulai penerapan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026. Namun, sebelum implementasi penuh dilakukan, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa transisi diberlakukan guna memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan normal dan tidak mengganggu iklim usaha.
Baca Juga: Penumpang Whoosh Bandung–Jakarta Melonjak Usai Long Weekend, KCIC Tambah Jadwal "Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang mengatur ekspor minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pada tahap awal, eksportir masih diperbolehkan menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pemerintah menetapkan masa transisi berlangsung mulai 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi pertama dijadwalkan dilakukan setelah tiga bulan pelaksanaan untuk mengukur kesiapan pelaku usaha maupun efektivitas sistem yang disiapkan pemerintah. Airlangga menjelaskan masa transisi sengaja diberikan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan kontrak ekspor yang telah berjalan sekaligus memahami tata kelola baru yang akan diterapkan pemerintah. "Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," katanya. Setelah masa transisi berakhir, pemerintah akan mulai menerapkan sistem secara penuh pada 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak penjualan hingga pembayaran, akan dilakukan melalui DSI. Pemerintah berharap skema tersebut dapat memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis sekaligus meningkatkan transparansi dalam perdagangan SDA nasional.
Baca Juga: Masa Transisi DSI Juni-Agustus, GAPKI Pastikan Ekspor Sawit Tetap Lancar Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan pihaknya berkomitmen menjalankan DSI dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Menurut Dony, Danantara saat ini tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan operasional DSI, mulai dari proses rekrutmen sumber daya manusia hingga pengembangan sistem teknologi yang akan menjadi tulang punggung pengelolaan ekspor satu pintu. "Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujar Dony. Pemerintah menilai masa transisi menjadi periode penting untuk memastikan perubahan tata kelola ekspor tidak mengganggu arus perdagangan maupun kontrak yang telah dimiliki eksportir. Dengan skema tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat beradaptasi secara bertahap sebelum implementasi penuh dilakukan pada awal tahun depan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News