KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online sebagai langkah untuk memperkuat keamanan data Wajib Pajak dan mencegah penipuan. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-33/PJ.09/2024 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti pada 2 Desember 2024 lalu. Adapun penerapan MFA pada aplikasi DJP Online ini dilaksanakan mulai 2 Desember 2024 dalam rangka pelaksanaan protokol governance keamanan data Wajib Pajak serta dalam rangka persiapan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP atau Coretax).
Masa Transisi MFA, Wajib Pajak Diminta Update Data Secara Mandiri di DJP Online
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online sebagai langkah untuk memperkuat keamanan data Wajib Pajak dan mencegah penipuan. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-33/PJ.09/2024 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti pada 2 Desember 2024 lalu. Adapun penerapan MFA pada aplikasi DJP Online ini dilaksanakan mulai 2 Desember 2024 dalam rangka pelaksanaan protokol governance keamanan data Wajib Pajak serta dalam rangka persiapan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP atau Coretax).