KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online sebagai langkah untuk memperkuat keamanan data Wajib Pajak dan mencegah penipuan. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-33/PJ.09/2024 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti pada 2 Desember 2024 lalu. Adapun penerapan MFA pada aplikasi DJP Online ini dilaksanakan mulai 2 Desember 2024 dalam rangka pelaksanaan protokol governance keamanan data Wajib Pajak serta dalam rangka persiapan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP atau Coretax).
Baca Juga: Login DJP Online Pakai Kode Verifikasi MFA, Ditjen Pajak: Untuk Keamanan Data Nah, masa transisi penerapan MFA ini sampai 31 Desember 2024. Selama masa transisi tersebut, diharapkan Wajib Pajak untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online, yang meliputi nomor handphone dan/atau alamat email yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. "Dalam rangka meningkatkan keamanan, disarankan kepada Wajib Pajak untuk memperbarui kata sandi (password) pada aplikasi DJP Online secara berkala," tulis Dwi dalam pengumuman tersebut, dikutip Minggu (8/12). Baca Juga: Wajib Pajak Keluhkan Soal Perubahan Baru Sistem Login DJP Online