Masa transisi usai, penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batubara sudah 100%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batubara sudah berlaku efektif sejak 1 Juni 2019 lalu. Seiring dengan implementasi kebijakan tersebut, perusahaan dan eksportir batubara pun telah berbondong-bondong menggunakan asuransi nasional.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Olvy Andrianita menyampaikan, saat ini seluruh aktivitas pengapalan (shipment) ekspor batubara sudah memakai asuransi nasional.

Baca Juga: Sebelumnya loyo, kini harga batubara acuan Agustus naik ke US$ 72,67 per ton


Data itu didapat dari laporan enam lembaga surveyor yang mencatat aktivitas ekspor komoditas emas setelah berlaku efektif sejak bulan Juni.

"Jadi sudah berlaku penuh, dan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batubara sudah meningkat menjadi 100%," kata Olvy kepada Kontan.co.id, Selasa (6/8).

Olvy mengatakan, angka tersebut meningkat drastis dibandingkan periode sebelum implementasi kebijakan ini.

Baca Juga: Diversifikasi usaha, Mitrabahtera Segara (MBSS) lirik peluang pengangkutan migas

Ketika wajib asuransi nasional ini belum berlaku efektif, Olvy menggambarkan penggunaan asuransi nasional hanya mencapai 6%-13% saja, atau hanya 110 shipment dari total 871 shipment dalam rata-rata per bulan aktivitas ekspor batubara.

Menurut Olvy, adanya masa transisi atau pilot project membuat kebijakan ini bisa berjalan efektif. Dalam masa transisi tersebut, perusahaan dan eksportir batubara maupun buyer dari luar negeri telah mempersiapkan diri atau melakukan negosiasi.

Pada masa itu pula, kata Olvy, Kementerian Perdagangan telah melakukan sosialisasi dan pendekatan terkait kebijakan ini. Khususnya ke pasar utama batubara Indonesia seperti China, India dan Jepang.

Baca Juga: Harga komoditas turun, ini rekomendasi analis untuk saham emiten pelayaran

"Kita sudah cukup intens untuk memberikan penjelasan baik ke perusahaan maupun ke pemerintah (negara buyer). Jadi (kebijakan ini) sudah clear semuanya," jelasnya.

Editor: Tendi Mahadi