KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berlarut - larutnya, akhirnya masa tugas Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah habis pada tahun lalu. Dengan begitu, para anggota BPA lama tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengelola perusahaan. "Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan bahwa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M. Ihsanuddin, dalam keterangan resmi, Selasa (16/3). Hal ini sebagaimana tercantum dalam surat OJK No.S-34/NB.23/2020 untuk Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera. Setelah masa tugas habis, pihak manajemen, serikat pekerja sepakat untuk membentuk panitia pemilihan BPA baru.
Masa tugas BPA AJB Bumiputera lama habis sejak akhir 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berlarut - larutnya, akhirnya masa tugas Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah habis pada tahun lalu. Dengan begitu, para anggota BPA lama tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengelola perusahaan. "Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan bahwa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M. Ihsanuddin, dalam keterangan resmi, Selasa (16/3). Hal ini sebagaimana tercantum dalam surat OJK No.S-34/NB.23/2020 untuk Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera. Setelah masa tugas habis, pihak manajemen, serikat pekerja sepakat untuk membentuk panitia pemilihan BPA baru.