Masa tugas penyidik Polri di KPK bisa diperpanjang



JAKARTA. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman menyatakan penarikan 20 orang penyidik yang diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah final. Dia mengatakan, penarikan itu karena masa tugas penyidik itu sudah habis. "Ini karena masa berlakunya habis berarti ilegal jika tetap di KPK," ucap Sutarman, Senin (17/9).Namun, Sutarman mengatakan, masih terbuka kemungkinan untuk perpanjangan masa tugas penyidik Polri di KPK. Sutarman mengatakan, hal ini dapat dibicarakan antara Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menambahkan, masa perpanjangan tugas penyidik tersebut bisa lakukan dengan pertimbangan khusus terutama untuk penyidik yang belum lama di lembaga tersebut. "Misalnya yang baru satu tahun. Kecuali kalau empat atau lima tahun," ungkap Boy.Polisi juga menyambut rencana KPK untuk berkomunikasi soal penarikan penyidik ini. Menurutnya, kedua lembaga ini harus bersinergi dan berkoordinasi karena tidak bisa berjalan sendiri. Untuk diketahui, Kepolisian mengirimkan surat ke KPK yang isinya tidak memperpanjang kontrak 20 penyidiknya di KPK. Surat tersebut diterima KPK pada 12 September lalu. Hingga kini belum ada keputusan final dari koordinasi antara pimpinan KPK dengan Kapolri.Penarikan penyidik ini diduga terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi. Namun, KPK dan Kepolisian membantah dugaan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can