Masa Tunggu Keberangkatan 4-7 Tahun, Ini Cara Mengurus Ibadah Haji Plus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim haji 1445 H/2024 M akan berlangsung pada Mei-Juli 2024. Tentunya, para calon jemaah haji harus mempersiapkan jauh-jauh hari persiapan untuk berangkat ke tanah suci. 

Melansir indonesia.go.id, penyelenggaraan haji di Indonesia terdiri atas dua, yakni haji reguler dan haji plus. 

Dua jenis penyelenggaraan ibadah haji ini termasuk dalam kuota yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Tahun depan, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Haji plus diselenggarakan dan dikelola pihak swasta seperti biro travel PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang mendapatkan izin resmi. 

Salah satu kelebihan haji plus ini adalah masa tunggu pemberangkatan yang lebih cepat. Jika haji reguler bisa selama 18 tahun, haji plus sekitar 4-7 tahun. 

Hotel yang disediakan pun biasanya lebih dekat dengan Masjidil Haram. 

Namun demikian, sebelum memutuskan untuk menjatuhkan pilihan pada haji plus, sebaiknya mengecek terlebih dahulu cara memilih agen PIHK yang tepercaya. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta BPKH Kelola Dana Haji Secara Hati-hati dan Profesional

Biaya haji plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus 2024 paling sedikit sebesar US$ 8.000. Jauh lebih mahal dibandingkan paket haji reguler.

Sebelum mengurus ibadah haji plus, ada baiknya calon jemaah haji memperhatikan hal-hal berikut:

1. Calon jemaah haji plus bisa memastikan biro dan agentravel PIKH resmi dan terdaftar di Kementerian Agama. Dengan menanyakan langsung pada petugas di Kantor Kementerian Agama, atau cek dengan mengakses website resmi Kementerian Agama.

2. Bisa juga menanyakan langsung kepada keluarga atau relasiyang sebelumnya memakai jasa travel haji yang dimaksud.

3. Jangan tergiur mendapatkan harga murah. Jika agen travel tersebut memang profesional, mereka tidak akan seganmembeberkan fasilitas dan rincian biaya secara transparankepada calon jemaah haji.

Baca Juga: Demi Keberlanjutan Dana Haji, Menag Usulkan 70% Biaya Ditanggung Jemaah

4. Pastikan jadwal keberangkatan Anda pada agen travel. Hindari agen travel yang hanya memperkirakan waktupemberangkatan. Sebab setiap agen travel haji yang resmipasti sudah memiliki kuota VISA dan tanggalkeberangkatan yang pasti. Kemudian pertimbangkan untukmemilih travel haji yang memiliki fasilitas asuransi bagicalon jemaah.

Syarat Mendaftar Haji Plus

Syarat-syarat mendaftar Haji Plus tidak jauh berbeda dari haji reguler. Namun kebanyakan dokumen yang perlu dipersiapkanadalah sebagai berikut:

1. Formulir pendaftaran.

2. Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan;

3. Nama dalam paspor setidaknya 3 suku kata;

4. Fotokopi KTP;

5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga);

6. Fotokopi Akta Kelahiran;

7. Fotokopi Surat Nikah;

8. Sebanyak 30 lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latarbelakang putih;

9. Sebanyak 15 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latarbelakang putih;

10. Surat kuasa pemilihan PIHK;

11. Surat pernyataan waiting list;

12. Membayar Uang Muka (down payment) sebesarUSD4.000 (Nomor Porsi Kementerian Agama). 

Baca Juga: Klik haji.kemenag.go.id/petugas, Pendaftaran Petugas Haji 2024 Dibuka Hari Ini (7/12)

Langkah Mendaftar Haji Plus

1. Setoran awal untuk mendaftar ditransfer ke rekening biro travel sesuai dengan biaya yang ditetapkan.

2. Pihak dari travel yang akan menyetor dana tersebut keKementerian Agama untuk mendapatkan nomor porsiantrean haji plus;

3. Setelah mendapatkan nomor porsi, calon jemaah haji menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan kepada biro travel;

4. Untuk waktu pelunasan disesuaikan oleh ketentuan darimasing-masing agen atau biro travel, biasanya sekitarempat sampai enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie