KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang Undang (UU) Omnibus Law cipta lapangan kerja akan memasukkan kemudahan analisis dampak lingkungan (Amdal). Sejumlah pembangunan dinilai tidak memerlukan Amdal untuk memulai pembangunan. Meski begitu hal itu hanya bagi daerah tertentu. "Kalau ada Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)," ujar menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono akhir pekan lalu. RTRW akan menentukan zona tertentu yang dapat digunakan sesuai tata ruangnya. Salah satunya adalah zonasi untuk kawasan perumahan.
Masalah Amdal akan dipermudah dalam Omnibus Law selain mencabut perda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang Undang (UU) Omnibus Law cipta lapangan kerja akan memasukkan kemudahan analisis dampak lingkungan (Amdal). Sejumlah pembangunan dinilai tidak memerlukan Amdal untuk memulai pembangunan. Meski begitu hal itu hanya bagi daerah tertentu. "Kalau ada Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)," ujar menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono akhir pekan lalu. RTRW akan menentukan zona tertentu yang dapat digunakan sesuai tata ruangnya. Salah satunya adalah zonasi untuk kawasan perumahan.