KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang Undang (UU) Omnibus Law cipta lapangan kerja akan memasukkan kemudahan analisis dampak lingkungan (Amdal). Sejumlah pembangunan dinilai tidak memerlukan Amdal untuk memulai pembangunan. Meski begitu hal itu hanya bagi daerah tertentu. "Kalau ada Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)," ujar menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono akhir pekan lalu. RTRW akan menentukan zona tertentu yang dapat digunakan sesuai tata ruangnya. Salah satunya adalah zonasi untuk kawasan perumahan.
Baca Juga: Apindo: Prospek manufaktur 2020 tergantung implementasi omnibus law dan revisi DNI Pembangunan perumahan dalam zonasi tersebut akan dibebaskan dari pengurusan Amdal. Oleh karena itu pengembang akan lebih cepat lakukan pembangunan. Asal tahu saja, masalah Amdal akan masuk dalam kluster penyederhanaan perizinan berusaha. Hal itu akan masuk dalam substansi izin lingkungan. Selain masalah Amdal, Omnibus Law juga akan memastikan dapat membatalkan peraturan daerah yang bermasalah. Nantinya Perda tersebut dapat dicabut oleh presiden. "Pencabutan Perda nanti akan dimasukkan dalam UU Omnibus Law terkait," terang staf khusus presiden Dini Shanti Purwono kepada Kontan.co.id.