Masalah Gagal Bayar, Lender iGrow Layangkan Somasi hingga Berencana Gugat Kembali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) tak kunjung kelar hingga saat ini. Demi menuntut dana kembali, para lender berencana kembali melayangkan gugatan perdata apabila somasi tak kunjung direspons pihak iGrow.

Pengacara lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan pihaknya telah melayangkan surat somasi atau teguran untuk membayar kepada pihak iGrow pada minggu lalu. Akan tetapi, dia bilang hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak iGrow.

"Kami sudah melakukan somasi kepada iGrow sejak minggu lalu, tetapi belum mendapat tanggapan atau iktikad baik dari iGrow untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar yang dialami oleh para lender. Mungkin pihak iGrow masih proses menanggapi," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (26/4).


Rifqi menerangkan pada umumnya somasi itu berlaku 7 hari, 14 hari, hingga 30 hari, serta dikirim sebanyak 2 kali. Akan tetapi, pihaknya mengambil jangka waktu yang paling singkat, yaitu 7 hari, kemudian akan dilanjutkan dengan somasi kedua.

Jika masih belum ada iktikad baik dari iGrow untuk menyelesaikan di luar pengadilan, Rifqi mengatakan selanjutnya akan mendaftarkan gugatan perdata untuk sebagian lender terlebih dahulu. Dia bilang kemungkinan gugatan tersebut akan didaftarkan pada Mei 2024.

"Jadi nanti rencana gugatan pun akan dibuat secara bertahap. Gugatan I sebanyak 21 lender, Gugatan II sebanyak 20 lender, Gugatan III sebanyak 43 lender, kemungkinan seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: iGrow Klaim Sistem Restrukturisasi Diminati Borrower Individu dan Institusi

Rifqi menegaskan pihaknya akan tetap memproses sesuai prosedur, apabila dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, tentu akan dilayangkan somasi selanjutnya atau kedua. Apabila pihaknya belum menerima tanggapan apapun dari iGrow, Rifqi menyatakan pihaknya akan menempuh proses hukum sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

Terkait surat somasi yang dimaksud, Pelaksana Harian iGrow Rizcky Alfath menyampaikan kepada Kontan, iGrow baru menerima surat tersebut pada 25 April 2024, meskipun tanggal resi pengiriman tercatat 19 April 2024 telah dikirimkan oleh kuasa hukum lender terkait. 

"Untuk proses selanjutnya kami akan segera berkoordinasi dengan kuasa hukum lender dengan tidak melebihi dari tenggat waktu yang tertera dalam surat somasi tersebut," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (26/4).

Rizcky mengatakan iGrow selalu menghargai setiap pilihan penyelesaian persoalan yang dapat ditempuh setiap pihak. Namun, dia menyebut perlu diketahui bahwa sebaiknya gugatan merupakan langkah upaya terakhir apabila tidak ada penjelasan atau kesepakatan yang memuaskan setelah dilakukannya musyawarah untuk mufakat bersama terlebih dahulu. 

"Kami selalu kooperatif membuka ruang diskusi bagi semua pihak," ucapnya.

Sementara itu, Rizcky bilang iGrow terus berupaya menyelesaikan permasalahan dengan berbagai strategi mulai dari non litigasi sampai dengan litigasi. Dia bilang pihaknya senantiasa menginformasikan kepada lender langkah yang ditempuh apabila pada project yang didanai lender merupakan project yang sedang berproses, baik dalam ranah non litigasi atau litigasi. 

Contohnya, apabila iGrow hendak menunjuk agensi penagihan, pihaknya turut menginformasikan prosesnya kepada lender. 

Terkait proses hukum yang dilakukan terhadap borrower yang tidak kooperatif, Rizcky menyebut pihaknya juga akan mengomunikasikan kepada lender. Dia menyampaikan transparansi komunikasi itu merupakan salah satu upaya iGrow menunjukkan iktikad baik dalam mendukung lender.

Baca Juga: Diterpa Masalah Gagal Bayar yang Tak Kunjung Usai, Ini Respons iGrow

Sebagai informasi, pada 12 September 2023, para lender melalui Rifqi memutuskan mencabut gugatan yang terdahulu. Dalam website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis dalam putusan, yakni mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara Nomor 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.

Dalam gugatan terdahulu, diketahui sebanyak 40 lender menderita total kerugian atas kasus gagal bayar iGrow sebesar Rp 503,18 miliar.

Adapun saat ini, terdapat 1 gugatan yang dilayangkan para lender terhadap iGrow di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 115/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL terkait wanprestasi atau gagal bayar. Tercatat, jumlah penggugat 2 orang dengan menunjuk kuasa hukum Grace Sihotang. Saat ini status perkara masih proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat