Masalah Gagal Bayar, OJK Sering Sambangi Kantor Investree Sejak Akhir November 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Investree Radhika Jaya (Investree) bisa dibilang selalu dijadikan contoh oleh platform fintech peer to peer (P2P) lending lainnya pada zaman dahulu. Sayangnya, belakangan ini permasalahan tak kunjung henti menerpa Investree, seperti masalah gagal bayar dan kredit macet yang membengkak.

Masalah gagal bayar dan kredit macet tersebut tampaknya menyita perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pada awal Desember 2023, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman sempat menyampaikan Investree telah diberikan sanksi administratif. 


Agusman menyatakan sanksi tersebut diberikan karena Investree melanggar ketentuan yang berlaku. Disebutkan juga OJK terus melakukan monitoring pemenuhan perbaikan dari Investree. Agusman bahkan membeberkan OJK telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi perusahaan.

Baca Juga: Masalah Gagal Bayar Investree Bikin Pemegang Saham Turut Ambil Tindakan

Terkait hal itu, sumber Kontan membenarkan bahwa OJK sering mengunjungi kantor Investree untuk mengecek dokumen perusahaan.

"OJK juga sering bolak-balik kantor Investree sejak akhir November 2023 untuk memeriksa dokumen perusahaan," ucapnya kepada Kontan.

Sumber Kontan juga mengungkapkan permasalahan gagal bayar ternyata juga membuat Investree terus mencari cara untuk menyelesaikannya. Saat ini manajemen tengah mencari rescue plan untuk menyelamatkan Investree.

Salah satunya dengan menahan terlebih dahulu penyaluran pinjaman kepada borrower. Sumber Kontan juga menyatakan saat ini Investree sudah tidak lagi menerima borrower baru dan ditahan dahulu untuk pencairan pinjaman.

"Seperti tarik rem tangan, bisa dibilang untuk memfokuskan pengembalian kepada para lender," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sumber Kontan menyebut bahwa semua karyawan belum mendapatkan gaji mereka dari sebelum Tahun Baru hingga saat ini. Adapun gaji para karyawan ditahan terlebih dahulu dengan kemungkinan untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar yang terjadi.

Baca Juga: Pemegang Saham Investree Setuju Berhentikan Adrian Gunadi Sebagai CEO Investree

Untuk sanksi administratif yang telah dikenakan ke Investree, Agusman menyampaikan selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.

"Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga Pencabutan Izin usaha," ujar Agusman. 

Sebagai informasi, Investree tengah dihadapkan masalah kredit macet. Adapun TKB90 Investree pada 1 Februari 2024 sebesar 83,56%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi