Masalah Gagal Bayar Tak Kunjung Usai, Lender Gugat Investree



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan kredit macet fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) tampaknya membuat sejumlah lender geram. Alhasil, sejumlah lender memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Berdasarkan pantauan Kontan, sebanyak 16 lender menggugat Investree atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Salah satu lender Investree sekaligus penggugat, Dessy Andiwijaya, mengatakan masalah gagal bayar sudah lama tak terselesaikan. Alhasil, dia dan lender lain memutuskan untuk menggugat Investree.


"Iya, soalnya sudah hampir 2 tahun tidak dibayar dan saat ditanya hanya dijawab template saja," ucapnya kepada Kontan, Jumat (12/1).

Baca Juga: Investree Menganggap Kredit Macet Masih Wajar

Dessy mengungkapkan secara total uang yang belum kembali senilai Rp 74 juta. Tak cuma dia, kakaknya juga bernasib sama, secara total Rp 164 juta belum kembali.

Dessy tak memungkiri pernah ada cicilan pembayaran dari Investree, tetapi nominalnya hanya sedikit. Dia bilang kakaknya yang uangnya Rp 164 juta itu hanya dicicil Rp 7.000 hingga Rp 15.000.

"Jadi, kapan lunas ya kalau begitu? Saya pernah dicicil sekali dari Rp 74 juta itu hanya sebanyak Rp 151.000. Selain itu, bunga yang selama 2 tahun itu setelah dicicil sedikit langsung hilang dari website-nya. Sangat aneh," ungkapnya.

Sementara itu, mengenai perkara dengan nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, Kuasa Hukum Lender Investree, Grace Sihotang, mengatakan para lender menuntun agar uang mereka dikembalikan oleh Investree, paling tidak pokok pinjamannya saja.

"Mereka sudah menunggu lama, malah ada yang sudah 3 tahun," ujarnya kepada Kontan, Jumat (12/1).

Grace Sihotang menyebut kliennya sebenarnya sudah pernah dipertemukan di mediasi dengan pihak Investree. Hasil mediasinya, dia bilang para klien sudah sepakat dengan perjanjian perdamaian, tetapi sampai sekarang draft-nya belum dikembalikan kata pihak OJK.

"Mudah-mudahan bisa dibayar. Mereka (Investree) minta menyicil 50% dahulu," ungkapnya.

Grace menyampaikan sejauh ini pihaknya masih akan berfokus untuk menekan Investree lewat perdata dan belum mau untuk melaporkan permasalahan tersebut ke kepolisian. 

Baca Juga: Masalah Kredit Macet Belum Terselesaikan, Ini Penjelasan Investree

Selain gugatan dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, Grace mengatakan pada akhir tahun lalu sejumlah lender juga telah menggugat Investree perihal kasus yang sama, yakni wanprestasi atau gagal bayar. Adapun nomor perkaranya 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel. Kini, status perkara tersebut masih persidangan.

Di sisi lain, pihak Investree sempat menyampaikan kepada Kontan penyebab belum dibayarkannya pendanaan para lender. Chief Sales Officer Investree Salman Baharuddin menjelaskan penyebab angka kredit macet meninggi karena masih terdapat borrower existing yang telah dibina oleh Investree sejak lama dan terdampak pandemi Covid-19. Akibatnya, bisnis mereka terhantam. 

"Melihat kondisi secara lebih luas, perekonomian nasional dan dunia yang terdampak Covid-19 turut menjadi penyebab pinjaman terlambat di Investree. Pandemi memberikan dampak negatif terhadap rantai pasok secara global yang mempengaruhi kemampuan UMKM untuk memenuhi permintaan konsumen dan berakibat pada penurunan pemasukan UMKM sehingga berdampak pada kemampuan mereka untuk membayar pinjaman secara tepat waktu. Sebagian berhasil bangkit, sebagian belum," ungkapnya.

Salman menjelaskan beberapa profil industri yang belum berhasil pulih kembali, antara lain pelaku UMKM dari industri garmen dan tekstil, minyak dan gas, serta konstruksi.

Sebagai bentuk penyelesaian masalah tersebut, Salman menyampaikan Investree akan terus berkomitmen untuk memberikan penyelesaian yang optimal bagi borrower dan lender, termasuk mengirimkan informasi terkini yang bersifat real-time terkait pendanaan kepada lender.

"Semua itu kami lakukan dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk kepatuhan dan juga transparansi Investree," ujarnya.

Terkait dana belum kembali, Salman menyatakan pihaknya mengacu pada POJK Nomor 10 Tahun 2022, yang mana Investree sebagai layanan fintech lending dilarang memberikan jaminan atau mengembalikan dana lender. 

"Sebab, kami hanya sebagai marketplace yang mempertemukan lender dan borrower. Risiko kredit atau gagal bayar semestinya sejak hari pertama dipahami oleh lender, bahwa selayaknya instrumen pendanaan, pasti ada risiko kreditnya," katanya.

Adapun Tingkat Keberhasilan 90 (TKB90) Investree per 12 Januari 2023 sebesar 87,42%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi