KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah gagal bayar
fintech peer to peer (P2P)
lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) belum kunjung rampung sampai saat ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kontan.co.id,
lender belum mendapatkan pengembalian dana mereka sepenuhnya. Namun, mereka telah mendapatkan cicilan dari pihak iGrow, tetapi dalam nominal yang sedikit. Pengacara lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rifqi Zulham sempat memberikan tangkapan layar dari kliennya kepada Kontan terkait informasi pembayaran cicilan. Tertera, cicilan sebesar Rp 23.625 tersebut diberikan pada awal Februari 2024. Adapun proyek yang didanai yakni budidaya dan penjualan umbi porang.
"Pada awal Februari, hanya mencicil dan memberikan informasi yang tidak benar. Contoh, modal klien misalnya Rp 1 juta, tetapi ditulis iGrow hanya Rp 31.000 dan dicicil hanya puluhan ribu saja," ungkap dia kepada Kontan.co.id, Sabtu (24/2).
Baca Juga: Kenaikan Gagal Bayar Membobol Bisnis Pinjol Memang dalam tangkapan layar tersebut tertera modal yang diberikan lender tercatat hanya sebesar Rp 31.500. Padahal, lender yang bersangkutan mengaku bahwa modal yang disalurkannya lebih dari Rp 1 juta. Sejumlah tangkapan layar juga mengungkap bahwa beberapa
lender mengeluh tentang cicilan dari iGrow yang nominalnya hanya puluhan ribu. Mengenai hal itu, Rifqi beranggapan cicilan itu diduga hanya sekadar supaya iGrow dapat mengklaim telah melakukan pembayaran atau cicilan kepada klien. Akan tetapi, kata dia, informasi dan modalnya tidak sesuai. "Seharusnya iGrow punya
data base lengkap dan rinci kalau memang manajemennya bagus. Tidak ada alasan bagi mereka tidak memiliki data detailnya terkait masing-masing
lender," kata dia. Rifqi juga berpendapat sejak awal sudah diduga ada kesalahan dari merumuskan perjanjian atau rancangan kontrak hingga terjadinya gagal bayar saat ini. Selain itu, kata dia, terdapat dugaan rangkaian kebohongan, bujuk rayu, dan merugikan para
lender. "Sampai saat ini tidak ada satu pun
lender yang mengetahui kejelasan masing-masing
borrower mereka. Kami pikir tidak mengetahui persis kegiatan para
borrower itu benar ada atau tidak. Tentu banyak celah dan kesempatan untuk berbuat kejahatan," ungkapnya.
Baca Juga: Pengamat Sebut Masalah Utama Gagal Bayar Fintech Lending Ada di Sistem Credit Scoring Rifqi menduga ada sejumlah celah pelanggaran yang dilakukan iGrow, seperti dalam perjanjian tidak ada perjanjian antara
lender dengan
borrower, yang ada hanya perjanjian iGrow dengan
lender saja. Menurutnya, perjanjian iGrow tidak memenuhi standar kontrak yang sesuai aturan hukum. Selain itu, dia mengatakan
lender tidak punya akses secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui detail
borrower. Lender juga tidak bisa mengecek langsung
borrower tersebut fiktif atau tidak. "Kalau seandainya
borrrower itu memang ada,
lender juga tidak punya akses untuk mengetahui
borrower itu sudah membayar atau belum. Khawatirnya, bisa saja sebenarnya
borrower sudah membayar kewajibannya kepada iGrow, tetapi iGrow mengaku belum menerima pembayaran dari para
borrower sehingga para
lender tidak menerima pembayaran apa pun dari iGrow. Hal itu juga termasuk celah untuk disalahgunakan," tuturnya. Rifqi menjelaskan soal asuransi juga tidak jelas, bahkan sampai saat ini para
lender belum menerima pencairan klaim gagal bayar. Atas dasar itu, dia bilang para
lender meminta kepada kepolisian untuk memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap iGrow.
Baca Juga: AFPI Berharap Fintech Lending dengan Kredit Macet Tinggi Bisa Segera Berbenah Adapun
lender telah melaporkan iGrow ke kepolisian. Diketahui laporan kepolisian tersebut telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 4 Januari 2023. Rifqi juga sempat menyampaikan Mabes Polri telah menyerahkan berkas laporan sejumlah
lender mengenai kasus gagal bayar iGrow ke Polda Metro Jaya pada 15 Januari 2023. Terbaru, Rifqi menerangkan Polda Metro Jaya sudah memberikan SP2HP pada 12 Februari 2024. Kini, dia bilang perkara sedang dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik terkait.
Sementara itu, Rifqi Zulham mengatakan lender akan melayangkan gugatan baru. Adapun gugatan baru yang telah disempurnakan diperkirakan akan didaftarkan pada awal Maret 2024. Dia menyebut jumlah penggugat akan bertambah dibandingkan gugatan terdahulu yang telah dicabut. "Untuk gugatan, kami mengagendakan pada awal Maret 2024 dengan jumlah 83 lender," ujarnya. Adapun pada 12 September 2023, para lender melalui Rifqi memutuskan mencabut gugatan. Dalam website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis dalam putusan, yakni mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara Nomor 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan terdahulu, diketahui sebanyak 40 lender menderita total kerugian atas kasus gagal bayar iGrow sebesar Rp 503,18 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati