JAKARTA. Keberatan perbankan atas proses klaim kredit bermasalah yang terus berlarut-larut akhirnya terjawab sudah. Selama ini, proses klaim atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan perbankan kepada PT Askrindo (Persero) itu terganjal oleh addendum surat perjanjian penyaluran KUR. "Kini, Permasalahan sudah selesai, addendum baru sudah ditandatangani bersama bulan Januari lalu," jelas Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sofyan Basir, Selasa (23/2). Menurut dia, proses itu klaim itu lamban lantaran tertahan beberapa isi addendum. Salah satunya adalah soal Sistem Informasi Debitur (SID) yang berlaku mundur. "Tiba-tiba saja diminta SID, padahal kredit sudah kita berikan. Ada addendum yang mengatakan berlaku mundur, ini kan tidak mungkin," ujar Sofyan. Ketentuan soal SID itu menyebabkan proses klaim jadi berlarut-larut. "Tapi, sekarang addendum itu sudah dicabut Menko (Perekonomian) dan diganti dengan yang baru," ujar Sofyan.
Masalah Klaim Penjaminan KUR Macet Selesai
JAKARTA. Keberatan perbankan atas proses klaim kredit bermasalah yang terus berlarut-larut akhirnya terjawab sudah. Selama ini, proses klaim atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan perbankan kepada PT Askrindo (Persero) itu terganjal oleh addendum surat perjanjian penyaluran KUR. "Kini, Permasalahan sudah selesai, addendum baru sudah ditandatangani bersama bulan Januari lalu," jelas Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sofyan Basir, Selasa (23/2). Menurut dia, proses itu klaim itu lamban lantaran tertahan beberapa isi addendum. Salah satunya adalah soal Sistem Informasi Debitur (SID) yang berlaku mundur. "Tiba-tiba saja diminta SID, padahal kredit sudah kita berikan. Ada addendum yang mengatakan berlaku mundur, ini kan tidak mungkin," ujar Sofyan. Ketentuan soal SID itu menyebabkan proses klaim jadi berlarut-larut. "Tapi, sekarang addendum itu sudah dicabut Menko (Perekonomian) dan diganti dengan yang baru," ujar Sofyan.