Jakarta. Pembangunan Pembangkit Tenaga Panas Bumi (PLTP) tidak kunjung berkembang signifikan dari tahun 2003 hingga tahun ini. Berbagai polemik klasik masih menjadi hambatan perkembangan energi baru terbarukan. Masalah perizinan lahan, penolakan dari masyarakat, besarnya biaya untuk pengeboran, hingga permasalahan mekanisme dan lemahnya financing pengembang menjadi polemik klasik yang terulang dari tahun ke tahun. Walhasil, proyek-proyek PLTP pun mangkrak. Pada semester II-2015 ini pelaku usaha proyek PLTP akan mengikuti pelelangan sejumlah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi dari Pemerintah. Dari total 67 WKP diantaranya 27 WKP (1.535 MW) masih dalam tahapan pelelangan yang diperkirakan dimulai Agustus dan rampung Desember 2015. Namun ke depannya pelaku usaha akan dihadapkan dengan polemik klasik pembangunan PLTP.
Masalah klasik hambat pembangunan PLTP
Jakarta. Pembangunan Pembangkit Tenaga Panas Bumi (PLTP) tidak kunjung berkembang signifikan dari tahun 2003 hingga tahun ini. Berbagai polemik klasik masih menjadi hambatan perkembangan energi baru terbarukan. Masalah perizinan lahan, penolakan dari masyarakat, besarnya biaya untuk pengeboran, hingga permasalahan mekanisme dan lemahnya financing pengembang menjadi polemik klasik yang terulang dari tahun ke tahun. Walhasil, proyek-proyek PLTP pun mangkrak. Pada semester II-2015 ini pelaku usaha proyek PLTP akan mengikuti pelelangan sejumlah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi dari Pemerintah. Dari total 67 WKP diantaranya 27 WKP (1.535 MW) masih dalam tahapan pelelangan yang diperkirakan dimulai Agustus dan rampung Desember 2015. Namun ke depannya pelaku usaha akan dihadapkan dengan polemik klasik pembangunan PLTP.