KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdapat laporan dari masyarakat terkait koperasi yang gagal bayar terhadap simpanan berjangka. Koperasi yang dimaksud ialah koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) yang berbadan hukum sejak 2018. Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Suparno menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil pengurus dan pengawas koperasi HMM terkait laporan tersebut. "Awalnya koperasi HMM didirikan adalah koperasi karyawan, kemudian menjadi koperasi jasa dan dalam perjalanannya koperasi tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tertera dalam anggaran dasar sebagai koperasi konsumen," jelas Suparno dalam siaran pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (26/1).
Baca Juga: Kemenkop dan UKM gandeng SwissCham Indonesia tingkatkan kapasitas UKM Suparno menegaskan, Kementerian Koperasi dan UKM ingin mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan Koperasi. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk menyejahterakan anggota dan ingin memberikan pelayanan yang baik terhadap anggota. "Kami ingin mencegah agar lembaga koperasi yang sudah berusia 72 tahun ini tidak dipakai oleh oknum yang mengatasnamakan koperasi yang akhirnya ada pihak yang dirugikan," ujarnya. Lebih lanjut, ia menerangkan Koperasi HMM menghimpun dana berupa simpanan berjangka (SB) yang digunakan untuk investasi properti kepada PT HI untuk digunakan pembebasan tanah. Bunga simpanan berjangka yang didapatkan anggota untuk SB 3 bulan sebesar 10%, SB 6 bulan sebesar 11% dan SB 12 bulan sebesar 12%. Baca Juga: Kemenkop dan UKM buka lowongan tiga jabatan eselon I, siapa yang berminat?