KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdapat laporan dari masyarakat terkait koperasi yang gagal bayar terhadap simpanan berjangka. Koperasi yang dimaksud ialah koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) yang berbadan hukum sejak 2018. Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Suparno menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil pengurus dan pengawas koperasi HMM terkait laporan tersebut. "Awalnya koperasi HMM didirikan adalah koperasi karyawan, kemudian menjadi koperasi jasa dan dalam perjalanannya koperasi tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tertera dalam anggaran dasar sebagai koperasi konsumen," jelas Suparno dalam siaran pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (26/1).
Masalah Koperasi HMM, ini penjelasan dari Kemenkop dan UKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdapat laporan dari masyarakat terkait koperasi yang gagal bayar terhadap simpanan berjangka. Koperasi yang dimaksud ialah koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) yang berbadan hukum sejak 2018. Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Suparno menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil pengurus dan pengawas koperasi HMM terkait laporan tersebut. "Awalnya koperasi HMM didirikan adalah koperasi karyawan, kemudian menjadi koperasi jasa dan dalam perjalanannya koperasi tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tertera dalam anggaran dasar sebagai koperasi konsumen," jelas Suparno dalam siaran pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (26/1).