KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif ke fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, sanksi tersebut diberikan karena Investree melanggar ketentuan yang berlaku. "Saat ini, Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (12/1). Baca Juga: Masalah Gagal Bayar Tak Kunjung Usai, Lender Gugat Investree
Masalah Kredit Macet Membengkak, OJK Beri Sanksi Administratif ke Investree
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif ke fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, sanksi tersebut diberikan karena Investree melanggar ketentuan yang berlaku. "Saat ini, Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (12/1). Baca Juga: Masalah Gagal Bayar Tak Kunjung Usai, Lender Gugat Investree