KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha penyelenggar fintech peer to peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan penyebab Crowde dicabut izin usaha karena tak dapat merealisasikan penyehatan perusahaan. Sebelumnya, Crowde sendiri telah ditetapkan dalam pengawasan khusus oleh OJK imbas adanya sejumlah masalah. "OJK mencabut PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), karena Crowde dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).
Masalah Tak Terselesaikan, OJK Cabut Izin Usaha Fintech Crowde
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha penyelenggar fintech peer to peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan penyebab Crowde dicabut izin usaha karena tak dapat merealisasikan penyehatan perusahaan. Sebelumnya, Crowde sendiri telah ditetapkan dalam pengawasan khusus oleh OJK imbas adanya sejumlah masalah. "OJK mencabut PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), karena Crowde dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).