KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asal Uni Emirat Arab Masdar, harus menunggu lebih lama untuk mulai mengembangkan proyek Floating Photovoltaic Solar Power Plant 200 MW di Waduk Cirata yang bekerja sama dengan anak usaha PT PLN (Persero), PT Pembangkit Jawa Bali (PJB). Hingga saat ini, Masdar belum juga melakukan tanda tangan power purchase agreement (PPA). Pasalnya melalui Peraturan Menteri ESDM Nomo 50 Tahun 2017 pasal 4 yang diundangkan pada 8 Agustus 2017 ini mengatur pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan harus dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh PLN. Ini berarti proyek PLTS Cirata tidak bisa dilakukan melalui penunjukan langsung. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar pun menyebut PLN akan segera melakukan tender untuk proyek PLTS Cirata tersebut. Diharapkan tender tersebut bisa selesai dalam hitungan bulan.
Masdar bisa lakukan right to match di Proyek PLTS Cirata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asal Uni Emirat Arab Masdar, harus menunggu lebih lama untuk mulai mengembangkan proyek Floating Photovoltaic Solar Power Plant 200 MW di Waduk Cirata yang bekerja sama dengan anak usaha PT PLN (Persero), PT Pembangkit Jawa Bali (PJB). Hingga saat ini, Masdar belum juga melakukan tanda tangan power purchase agreement (PPA). Pasalnya melalui Peraturan Menteri ESDM Nomo 50 Tahun 2017 pasal 4 yang diundangkan pada 8 Agustus 2017 ini mengatur pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan harus dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh PLN. Ini berarti proyek PLTS Cirata tidak bisa dilakukan melalui penunjukan langsung. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar pun menyebut PLN akan segera melakukan tender untuk proyek PLTS Cirata tersebut. Diharapkan tender tersebut bisa selesai dalam hitungan bulan.