JAKARTA. Hingga bulan Juli 2010, sebanyak 343 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) belum memenuhi ketentuan modal disetor minimum dari Bank Indonesia (BI). Jumlah itu setara dengan 19,98% dari total BPR yang ada di Indonesia. Padahal jika hingga akhir tahun ini mereka tetap tidak dapat memenuhi ketentuan modal disetor minimum, maka BI akan mencabut izin usaha BPR yang bersangkutan.Edy Setiadi, Direktur Kredit, BPR dan UMKM BI mengatakan BPR yang belum memenuhi ketentuan modal disetor minimum BI kebanyakan berada di kota-kota besar Pulau Jawa. Maklum, ketentuan modal disetor di Pulau Jawa dan Bali lebih besar dibanding BPR di luar Pulau Jawa. Terutama di wilayah DKI Jakarta, dari jumlah 26 BPR masih ada sekitar 30% yang belum memenuhi ketentuan. "Kalau BPR di luar Jawa yang sudah memenuhi ketentuan hampir 100%," ungkap Edy. Meski demikian, Edy mengatakan sebagian BPR sedang dalam proses memenuhi ketentuan modal disetor itu. Mereka mungkin sudah melakukan penyetoran modal tapi masih dalam tahap pengecekan dari pengawas. Maklum, modal disetor harus memenuhi ketentuan seperti tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan serta berasal dari dana yang tujuannya untuk pencucian uang. Ketua Umum Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Said Hartono mengakui masih banyak BPR yang belum bisa memenuhi ketentuan permodalan dari BI. Untuk itu dia berharap BI juga memberikan bantuan solusi bagi mereka. Sebelum batas akhir, BI yang melakukan pemanggilan terhadap BPR yang belum bisa memenuhi ketentuan harus bisa menawarkan solusi yang tepat. "BI kan punya jaringan investor yang ingin masuk, BPR yang sehat bisa direkomendasikan," kata Said.Di sisi lain, Said juga mengatakan pemegang saham lama di BPR juga harus memiliki kesadaran tidak hanya ingin menguasai tapi juga mendorong kemajuan banknya. Jika ada investor masuk, maka bank akan menjadi maju dan pemegang saham lama juga akan dapat menikmati hasilnya. Selain itu, langkah lain yang bisa ditempuh bisa dengan merger dengan BPR lain atau pindah lokasi ke wilayah dengan ketentuan modal disetor lebih kecil. Sekedar catatan, aturan mengenai modal disetor minimum BPR dikeluarkan BI sejak tahun 2006 melalui PBI Nomor 8/26/PBI/2006 tentang BPR. Dalam mengatur batas minimum modal disetor, BI memberikan batasan yang berbeda tergantung daerah tempat BPR menjalankan usahanya. Untuk wilayah DKI Jakarta yang merupakan pusat aktifitas ekonomi dan bisnis di Indonesia, modal disetor yang harus disetor BPR paling sedikit Rp 5 miliar. Sedangkan untuk daerah ibukota propinsi di Jawa dan Bali serta untuk Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, minimum Rp 2 miliar.Sementara BPR di wilayah ibukota propinsi di luar Jawa dan Bali serta BPR di Jawa dan Bali di luar daerah yang disebutkan di awal harus menyetorkan modal Rp 1 miliar. Yang paling kecil, modal disetor untuk kabupaten atau kota di luar Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp 500 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Masih 343 BPR belum penuhi ketentuan modal disetor
JAKARTA. Hingga bulan Juli 2010, sebanyak 343 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) belum memenuhi ketentuan modal disetor minimum dari Bank Indonesia (BI). Jumlah itu setara dengan 19,98% dari total BPR yang ada di Indonesia. Padahal jika hingga akhir tahun ini mereka tetap tidak dapat memenuhi ketentuan modal disetor minimum, maka BI akan mencabut izin usaha BPR yang bersangkutan.Edy Setiadi, Direktur Kredit, BPR dan UMKM BI mengatakan BPR yang belum memenuhi ketentuan modal disetor minimum BI kebanyakan berada di kota-kota besar Pulau Jawa. Maklum, ketentuan modal disetor di Pulau Jawa dan Bali lebih besar dibanding BPR di luar Pulau Jawa. Terutama di wilayah DKI Jakarta, dari jumlah 26 BPR masih ada sekitar 30% yang belum memenuhi ketentuan. "Kalau BPR di luar Jawa yang sudah memenuhi ketentuan hampir 100%," ungkap Edy. Meski demikian, Edy mengatakan sebagian BPR sedang dalam proses memenuhi ketentuan modal disetor itu. Mereka mungkin sudah melakukan penyetoran modal tapi masih dalam tahap pengecekan dari pengawas. Maklum, modal disetor harus memenuhi ketentuan seperti tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan serta berasal dari dana yang tujuannya untuk pencucian uang. Ketua Umum Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Said Hartono mengakui masih banyak BPR yang belum bisa memenuhi ketentuan permodalan dari BI. Untuk itu dia berharap BI juga memberikan bantuan solusi bagi mereka. Sebelum batas akhir, BI yang melakukan pemanggilan terhadap BPR yang belum bisa memenuhi ketentuan harus bisa menawarkan solusi yang tepat. "BI kan punya jaringan investor yang ingin masuk, BPR yang sehat bisa direkomendasikan," kata Said.Di sisi lain, Said juga mengatakan pemegang saham lama di BPR juga harus memiliki kesadaran tidak hanya ingin menguasai tapi juga mendorong kemajuan banknya. Jika ada investor masuk, maka bank akan menjadi maju dan pemegang saham lama juga akan dapat menikmati hasilnya. Selain itu, langkah lain yang bisa ditempuh bisa dengan merger dengan BPR lain atau pindah lokasi ke wilayah dengan ketentuan modal disetor lebih kecil. Sekedar catatan, aturan mengenai modal disetor minimum BPR dikeluarkan BI sejak tahun 2006 melalui PBI Nomor 8/26/PBI/2006 tentang BPR. Dalam mengatur batas minimum modal disetor, BI memberikan batasan yang berbeda tergantung daerah tempat BPR menjalankan usahanya. Untuk wilayah DKI Jakarta yang merupakan pusat aktifitas ekonomi dan bisnis di Indonesia, modal disetor yang harus disetor BPR paling sedikit Rp 5 miliar. Sedangkan untuk daerah ibukota propinsi di Jawa dan Bali serta untuk Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, minimum Rp 2 miliar.Sementara BPR di wilayah ibukota propinsi di luar Jawa dan Bali serta BPR di Jawa dan Bali di luar daerah yang disebutkan di awal harus menyetorkan modal Rp 1 miliar. Yang paling kecil, modal disetor untuk kabupaten atau kota di luar Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp 500 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News