JAKARTA. Tenggat waktu bagi bank untuk memenuhi aturan modal minimum Rp 100 miliar tinggal enam bulan lagi. Namun, Bank Indonesia (BI) menyebutkan, ada 5 - 6 bank yang memiliki modal di bawah Rp 100 miliar. "Saat ini, modal mereka tidak jauh dengan ketentuan Rp 100 miliar, hanya tinggal memenuhi sedikit lagi," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Kamis (8/7). Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/16/PBI/2007, bank harus memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 100 miliar pada 31 Desember 2010. Jika tidak mampu memenuhi ketentuan itu, BI akan menurunkan status bank tersebut menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Halim yakin, bank-bank tersebut akan mampu memenuhi ketentuan modal minimum sebelum akhir tahun. Keyakinan Halim ditunjang oleh kualitas permodalan bank-bank saat ini. Hal ini terbukti dari komposisi modal ini (tier I) perbankan yang mencapai 15,9% dari total seluruh modal perbankan nasional. "Bisa dibilang permodalan perbankan saat ini kuat," tambahnya.
Masih 5-6 Bank Lagi Yang Modalnya Dibawah Rp 100 Miliar
JAKARTA. Tenggat waktu bagi bank untuk memenuhi aturan modal minimum Rp 100 miliar tinggal enam bulan lagi. Namun, Bank Indonesia (BI) menyebutkan, ada 5 - 6 bank yang memiliki modal di bawah Rp 100 miliar. "Saat ini, modal mereka tidak jauh dengan ketentuan Rp 100 miliar, hanya tinggal memenuhi sedikit lagi," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Kamis (8/7). Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/16/PBI/2007, bank harus memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 100 miliar pada 31 Desember 2010. Jika tidak mampu memenuhi ketentuan itu, BI akan menurunkan status bank tersebut menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Halim yakin, bank-bank tersebut akan mampu memenuhi ketentuan modal minimum sebelum akhir tahun. Keyakinan Halim ditunjang oleh kualitas permodalan bank-bank saat ini. Hal ini terbukti dari komposisi modal ini (tier I) perbankan yang mencapai 15,9% dari total seluruh modal perbankan nasional. "Bisa dibilang permodalan perbankan saat ini kuat," tambahnya.