KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak diimbau segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sudah ada 59,23 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP hingga 14 November 2023. Angka ini sekitar 82,37% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri. "Lalu sampai dengan tanggal 14 November 2023 pukul 20.00 WIB total sudah terdapat sebanyak 59,23 juta NIK-NPWP yang dipadankan," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (16/11).
Masih Ada 11,84 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak diimbau segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sudah ada 59,23 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP hingga 14 November 2023. Angka ini sekitar 82,37% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri. "Lalu sampai dengan tanggal 14 November 2023 pukul 20.00 WIB total sudah terdapat sebanyak 59,23 juta NIK-NPWP yang dipadankan," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (16/11).