Masih Ada 23 Peraturan Menteri hambat investasi



JAKARTA. Upaya pemerintah mendongkrak investasi lewat penyederhanaan berbagai aturan ternyata tak berjalan efektif. Pasalnya, upaya ini tak didukung oleh seluruh kementerian/lembaga (K/L). Buktinya sejumlah kementerian disinyalir masih menerbitkan aturan yang menghambat investasi.

Presiden Joko Widodo mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk, saat ini ada 23 aturan baru yang diterbitkan kementerian yang justru menghambat investasi. "Ini penyakit, saya sampaikan jangan keluar lagi aturan yang menghambat, tapi terakhir masih keluar entah itu dari dirjen atau menteri," katanya Selasa (4/4).

Sayangnya, presiden tak merinci 23 aturan kementerian yang menghambat investasi itu. Yang pasti, ia meminta para menterinya untuk segera memperbaiki aturan yang dimaksud agar tak menghambat investasi dan mengganggu target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan.


Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan 23 aturan setingkat kementerian yang dinilai menghambat investasi ada di lima atau enam kementerian. "Presiden sudah mencanangkan pada pertemuan yang terakhir kemarin agar kemudahan berusaha bisa di bawah 50, maka presiden meminta Seskab dan Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) untuk menertibkan itu. Jadi kami akan minta (aturan menteri yang menghambat investasi) untuk dicabut, jelas Pramono.

Kepala Staf Presiden Teten Masduki menambahkan, 23 aturan di level kementerian yang dinilai menghambat investasi ini umumnya terkait dengan tata niaga ekspor impor. Menurutnya, aturan ini justru membuat mekanisme ekspor dan impor menjadi lebih sulit dan berbiaya tinggi. "Kategorinya antara lain, 11 aturan tidak masuk paket kebijakan, lima bersifat pembatasan dan 12 aturan baru," ujarnya, tanpa merinci aturan penghambat yang dimaksud.

Tidak sinkron

Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) II Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi Satya Bhakti Parikesit bilang, secara umum 23 aturan yang dinilai menghambat investasi ini hampir sama dengan temuan Satgas. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pokja II Satgas Percepatan Paket Kebijakan terhadap sekitar 115-117 aturan menteri, ada sejumlah aturan yang berpotensi bertentangan dengan paket kebijakan ekonomi.

Salah satu aturan berkaitan dengan jasa konstruksi. Dalam revisi daftar negatif investasi beberapa waktu lalu, pemerintah meningkatkan porsi kepemilikan saham asing di 19 bidang usaha konstruksi dari 55% menjadi 67% pada jasa atau bisnis konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 10 miliar. Tapi dalam peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), nilainya ditetapkan di atas Rp 10 miliar.

Selain itu, aturan lain yang dianggap bermasalah adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Pertentangan ini khususnya yang berkaitan dengan rekomendasi. "Prinsip dalam peraturan presiden, rekomendasi investasi di sektor pertanian tidak diperlukan lagi. Tapi di Permentan itu tetap ada," ujar Satya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie