JAKARTA. Menjelang tahun depan, jumlah daerah yang belum menyusun peraturan daerah tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih bejibun. Direktorat Jenderal Pajak mencatat sedikitnya ada 286 daerah tingkat dua yang belum menyusun peraturan daerah tersebut.Sedangkan, jumlah daerah yang sudah siap memungut BPHTB atau sudah menyusun peraturan daerah sebanyak 80. Sebanyak 126 pemerintah daerah masih dalam tahap proses. "Mungkin sedang dalam pembahasan dengan DPRD," kata Direktur Jenderal M. Tjiptardjo, Rabu (15/12).Pengalihan BPHTB ke daerah merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Pengalihan BPHTB ini mulai berlaku 1 Januari 2011 mendatang.Tjiptardjo menjelaskan penyusunan peraturan daerah BPHTB ini merupakan sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, sesuai undang-undang tersebut, pemerintah daerah bisa saja tidak membuat peraturan daerah soal BPHTB. "Ini tergantung pertimbangan masing-masing daerah," katanya.Yang jelas, Tjiptardjo mengatakan, pemerintah daerah tak bisa memungut BPHTB bila peraturan daerah tidak ada. Asal tahu saja, besaran tarif BPHTB maksimal 5%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Masih ada 286 daerah yang belum menyusun perda BPHTB
JAKARTA. Menjelang tahun depan, jumlah daerah yang belum menyusun peraturan daerah tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih bejibun. Direktorat Jenderal Pajak mencatat sedikitnya ada 286 daerah tingkat dua yang belum menyusun peraturan daerah tersebut.Sedangkan, jumlah daerah yang sudah siap memungut BPHTB atau sudah menyusun peraturan daerah sebanyak 80. Sebanyak 126 pemerintah daerah masih dalam tahap proses. "Mungkin sedang dalam pembahasan dengan DPRD," kata Direktur Jenderal M. Tjiptardjo, Rabu (15/12).Pengalihan BPHTB ke daerah merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Pengalihan BPHTB ini mulai berlaku 1 Januari 2011 mendatang.Tjiptardjo menjelaskan penyusunan peraturan daerah BPHTB ini merupakan sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, sesuai undang-undang tersebut, pemerintah daerah bisa saja tidak membuat peraturan daerah soal BPHTB. "Ini tergantung pertimbangan masing-masing daerah," katanya.Yang jelas, Tjiptardjo mengatakan, pemerintah daerah tak bisa memungut BPHTB bila peraturan daerah tidak ada. Asal tahu saja, besaran tarif BPHTB maksimal 5%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News