JAKARTA. Tenggat waktu penerapan teknologi chip untuk kartu kredit tinggal tersisa dua hari. Per 1 Januari 2010 semua kartu kredit di Indonesia harus sudah dilengkapi dengan chip sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Namun, sampai saat ini masih ada sebanyak 41.177 kartu kredit yang belum dilengkapi dengan chip. Sesuai PBI no.11/11/PBI/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), batas waktu yang diberikan BI untuk para penerbit kartu kredit adalah sampai 31 Desember 2009. "Yang belum ada chip ini karena masalah teknis, masih dalam proses pengiriman," ungkap Deputi Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI di Y.F Y.F Sri Suparni Jakarta, (29/12).
Masih Ada 41.177 Kartu Kredit Tanpa Chip
JAKARTA. Tenggat waktu penerapan teknologi chip untuk kartu kredit tinggal tersisa dua hari. Per 1 Januari 2010 semua kartu kredit di Indonesia harus sudah dilengkapi dengan chip sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Namun, sampai saat ini masih ada sebanyak 41.177 kartu kredit yang belum dilengkapi dengan chip. Sesuai PBI no.11/11/PBI/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), batas waktu yang diberikan BI untuk para penerbit kartu kredit adalah sampai 31 Desember 2009. "Yang belum ada chip ini karena masalah teknis, masih dalam proses pengiriman," ungkap Deputi Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI di Y.F Y.F Sri Suparni Jakarta, (29/12).