KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menetapkan harga jual batubara ke industri semen dan pupuk sebesar US$ 90 per metrik ton (MT). Harga ini mulai berlaku sejak 1 November 2021 sampai dengan 31 Maret 2022 mendatang. Namun, sampai dengan saat ini menurut Kementerian Perindustrian masih ada 6 pabrik semen yang belum mendapatkan harga batubara US$ 90 per metrik ton. Sebagai informasi, penetapan harga batubara untuk industri semen dan pupuk tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Bahan Baku atau Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri pada 22 Oktober 2021. Ignatius Warsito, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri yang juga Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin mengatakan, sampai saat ini belum semua perusahaan semen mendapatkan harga batubara maksimal US$ 90 per ton.
Masih Ada 6 Pabrik Semen Belum Nikmati Harga Batubara US$ 90 Per Metrik Ton
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menetapkan harga jual batubara ke industri semen dan pupuk sebesar US$ 90 per metrik ton (MT). Harga ini mulai berlaku sejak 1 November 2021 sampai dengan 31 Maret 2022 mendatang. Namun, sampai dengan saat ini menurut Kementerian Perindustrian masih ada 6 pabrik semen yang belum mendapatkan harga batubara US$ 90 per metrik ton. Sebagai informasi, penetapan harga batubara untuk industri semen dan pupuk tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Bahan Baku atau Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri pada 22 Oktober 2021. Ignatius Warsito, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri yang juga Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin mengatakan, sampai saat ini belum semua perusahaan semen mendapatkan harga batubara maksimal US$ 90 per ton.