KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sebanyak 67,36 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa daya yang telah dipadankan setara 91,67% dari 73,48 juta wajib pajak orang pribadi. Artinya, masih ada sekitar 6,11 juta NIK yang harus dilakukan pemadanan. "Mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia dan kami akan kalibrasi lagi, kemudian tidak aktif ataupun sudah bergerak ke luar Indonesia," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/3).
Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sebanyak 67,36 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa daya yang telah dipadankan setara 91,67% dari 73,48 juta wajib pajak orang pribadi. Artinya, masih ada sekitar 6,11 juta NIK yang harus dilakukan pemadanan. "Mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia dan kami akan kalibrasi lagi, kemudian tidak aktif ataupun sudah bergerak ke luar Indonesia," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/3).