KONTAN.CO.ID - Jakarta. Di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona, kondisi perekonomian masyarakat menjadi terganggu. Beberapa pemerintah daerah memberi keringanan kepada masyarakat berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor akibat keterlambatan pembayaran. Namun bebas denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor ada batasan waktunya. Seperti diketahui akibat pandemi ini, tak sedikit pemilik kendaraan yang menunda untuk membayarkan pajak hingga lewat masa berlakunya. Namun, tidak perlu khawatir akan denda administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak. Baca juga:Iran ingin menangkap Presiden AS Donald Trump, ada apa?
Masih ada bebas denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor, catat tanggalnya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona, kondisi perekonomian masyarakat menjadi terganggu. Beberapa pemerintah daerah memberi keringanan kepada masyarakat berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor akibat keterlambatan pembayaran. Namun bebas denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor ada batasan waktunya. Seperti diketahui akibat pandemi ini, tak sedikit pemilik kendaraan yang menunda untuk membayarkan pajak hingga lewat masa berlakunya. Namun, tidak perlu khawatir akan denda administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak. Baca juga:Iran ingin menangkap Presiden AS Donald Trump, ada apa?