JAKARTA. Berdasarkan website Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), hingga saat ini, terhitung baru ada 184 perusahaan pembiayaan Indonesia yang bergabung ke asosiasi. Padahal dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2014, terdapat 200 multifinance di tanah air. Ini berarti masih ada sekitar 16 perusahaan pembiayaan yang belum resmi bergabung menjadi anggota APPI. Padahal berdasarkan Peraturan OJK (POJK) yang terbaru tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, ada satu pasal yang menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib untuk menjadi anggota biro kredit dan asosiasi terkait. Meskipun peraturan ini akan efektif sejak awal tahun 2015, tentu kewajiban tersebut perlu menjadi perhatian bersama.
Masih ada belasan Multifinance yang gabung ke APPI
JAKARTA. Berdasarkan website Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), hingga saat ini, terhitung baru ada 184 perusahaan pembiayaan Indonesia yang bergabung ke asosiasi. Padahal dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2014, terdapat 200 multifinance di tanah air. Ini berarti masih ada sekitar 16 perusahaan pembiayaan yang belum resmi bergabung menjadi anggota APPI. Padahal berdasarkan Peraturan OJK (POJK) yang terbaru tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, ada satu pasal yang menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib untuk menjadi anggota biro kredit dan asosiasi terkait. Meskipun peraturan ini akan efektif sejak awal tahun 2015, tentu kewajiban tersebut perlu menjadi perhatian bersama.