Masih ada daerah memiliki tingkat kepatuhan rendah dalam penerapan protokol kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah. Jumlah daerah dengan tingkat kepatuhan rendah dalam memakai masker maupun menjaga jarak dan menghindari kerumunan masih cukup banyak

Berdasarkan data Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan di 34 Provinsi di Indonesia yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, selama satu pekan terakhir hingga 24 Januari 2021, masih ada 79 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60%.

Secara persentase, dari 404 daerah yang dimonitor, jumlah kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60% sebanyak 19,55%.


Baca Juga: 5 Kriteria warga negara asing yang diizinkan masuk ke Indonesia saat pandemi

Sementara jumlah daerah dengan tingkat kepatuhan memakai masker 61%-75% per 10 Januari 2021 sebanyak 75 kabupaten/kota atau 18,56%.

Jumlah daerah dengan tingkat kepatuhan memakai masker 76%-90% cukup banyak, yakni sebanyak 144 kabupaten/kota atau sebesar 35,46%.

Sementara jumlah daerah dengan tingkat kepatuhan memakai masker 91%-100% sebanyak 106 kabupaten/kota atau sebesar 26,24%.

Secara rata-rata, dalam tujuh hari terakhir, kepatuhan memakai masker sebesar 87,12%. Berdasarkan wilayah, persentase kepatuhan memakai masker tertinggi ada di Bali (97,5%), Kalimantan Tengah (96,17%), Kalimantan Barat (95,58%), Kalimantan Timur (95,10%), dan DI Yogyakarta (91,96%).

Sementara lima provinsi dengan persentase terendah dalam tingkat kepatuhan memakai masker antara lain Papua, Jambi, Maluku, Bengkulu, dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Dekan FKUI sebut 3T lemah karena pemda kurang dana

Berdasarkan lokasi kerumunan, lokasi dengan kepatuhan rendah dalam memakai masker adalah restoran/kedai dengan persentase sebesar 71,96%.

Empat lokasi lain dengan persentase tingkat kepatuhan rendah adalah rumah (76,08%), tempat olahraga publik (79,53%), jalan umum (84,12%), dan tempat ibadah (86,86%).

Dari seluruh lokasi kerumunan yang dipantau dalam tujuh hari terakhir, restoran, pemukiman, tempat olahraga publik, jalan umum, dan tempat ibadah termasuk ke dalam lokasi dengan kepatuhan memakai masker kurang dari 60%.

Kepatuhan menjaga jarak >>>

Editor: A.Herry Prasetyo