JAKARTA. Tak percuma upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar dana rehabilitasi atau abandonment and site restoration cost yang mengendap di rekening perusahaan minyak dan gas (migas) asing yang beroperasi di Indonesia. Sebagian kontraktor kontrak kerja sama (KKS) itu telah menyetorkan dana tersebut ke rekening bersama yang bisa langsung dipantau oleh Departemen Keuangan. "Nilainya Rp 180 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin di Jakarta, hari Senin kemarin (16/2). Sayang, Jasin mengaku tidak hafal nama semua perusahaan yang sudah memindahkan dana rehabilitasi ke rekening bersama di BRI dan BNI itu. Tapi, ia menyebut konsorsium Black Gold Indonesia LLC-Niko Resources yang menggarap Blok Seram dan ConocoPhillips Indonesia. Catatan saja, abandonment cost adalah sejumlah dana yang harus dicadangkan kontraktor untuk membongkar fasilitas operasi perminyakan saat kegiatan penambangan minyak dan gas berakhir. Sedang site restoration cost merupakan dana untuk merehabilitasi lingkungan pascapenambangan minyak dan gas tersebut. Namun, masuknya uang sejumlah Rp 180 miliar tersebut tak lantas membuat KPK puas. Sebab, angka ini belum sampai sepertiganya dari total dana rehabilitasi yang masih ngendon di rekening perusahaan migas asing itu. Hitung-hitungan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menunjukkan, total duit yang semestinya masuk ke rekening bersama yakni US$ 56 juta atau sekitar Rp 666,4 miliar. "Kami terus mengejar dan menginventarisir dana ini," tandas Jasin. Maklum, KPK menduga kewajiban para kontraktor yang belum disetorkan ke kas negara itu bisa lebih besar lagi. Nah, lembaga yang dikomandani Antasari Azhar ini khawatir dana rehabilitasi itu tidak akan diberikan kepada negara. Makanya, KPK mengejar uang tersebut. Wakil Kepala BP Migas Abdul Muin menjelaskan, dana yang telah disetorkan itu merupakan salah satu komitmen dari lembaganya untuk menertibkan rekening-rekening yang selama ini dikuasai kontraktor KKS. "Kami terus mendorong mereka untuk menyetorkan dana itu sehingga bisa lebih transparan,” kata dia. Sebelumnya, BP Migas bersama dengan beberapa perusahaan migas sudah membikin rekening bersama. Di antara mereka ada PT Pertamina EP, PT Medco E&P Rimau, PT Medco E&P Tarakan, Kalrez Petroleum, Kangean Energy Indonesia Ltd, dan Kondur Petroleum. Muin juga bilang, sejak awal sebagian dana rehabilitasi sudah tersimpan di rekening itu. Tapi, dia tidak tahu angka pastinya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Masih Ada Dana Rehabilitasi Ngendon di Perusahaan Migas Asing
JAKARTA. Tak percuma upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar dana rehabilitasi atau abandonment and site restoration cost yang mengendap di rekening perusahaan minyak dan gas (migas) asing yang beroperasi di Indonesia. Sebagian kontraktor kontrak kerja sama (KKS) itu telah menyetorkan dana tersebut ke rekening bersama yang bisa langsung dipantau oleh Departemen Keuangan. "Nilainya Rp 180 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin di Jakarta, hari Senin kemarin (16/2). Sayang, Jasin mengaku tidak hafal nama semua perusahaan yang sudah memindahkan dana rehabilitasi ke rekening bersama di BRI dan BNI itu. Tapi, ia menyebut konsorsium Black Gold Indonesia LLC-Niko Resources yang menggarap Blok Seram dan ConocoPhillips Indonesia. Catatan saja, abandonment cost adalah sejumlah dana yang harus dicadangkan kontraktor untuk membongkar fasilitas operasi perminyakan saat kegiatan penambangan minyak dan gas berakhir. Sedang site restoration cost merupakan dana untuk merehabilitasi lingkungan pascapenambangan minyak dan gas tersebut. Namun, masuknya uang sejumlah Rp 180 miliar tersebut tak lantas membuat KPK puas. Sebab, angka ini belum sampai sepertiganya dari total dana rehabilitasi yang masih ngendon di rekening perusahaan migas asing itu. Hitung-hitungan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menunjukkan, total duit yang semestinya masuk ke rekening bersama yakni US$ 56 juta atau sekitar Rp 666,4 miliar. "Kami terus mengejar dan menginventarisir dana ini," tandas Jasin. Maklum, KPK menduga kewajiban para kontraktor yang belum disetorkan ke kas negara itu bisa lebih besar lagi. Nah, lembaga yang dikomandani Antasari Azhar ini khawatir dana rehabilitasi itu tidak akan diberikan kepada negara. Makanya, KPK mengejar uang tersebut. Wakil Kepala BP Migas Abdul Muin menjelaskan, dana yang telah disetorkan itu merupakan salah satu komitmen dari lembaganya untuk menertibkan rekening-rekening yang selama ini dikuasai kontraktor KKS. "Kami terus mendorong mereka untuk menyetorkan dana itu sehingga bisa lebih transparan,” kata dia. Sebelumnya, BP Migas bersama dengan beberapa perusahaan migas sudah membikin rekening bersama. Di antara mereka ada PT Pertamina EP, PT Medco E&P Rimau, PT Medco E&P Tarakan, Kalrez Petroleum, Kangean Energy Indonesia Ltd, dan Kondur Petroleum. Muin juga bilang, sejak awal sebagian dana rehabilitasi sudah tersimpan di rekening itu. Tapi, dia tidak tahu angka pastinya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News