KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjatuhkan sanksi kepada satu pemain fintech peer to peer (P2P) lending karena mengakses data pribadi di luar batas ketentuan kode etik asosiasi. Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyatakan, akses data yang diperbolehkan adalah mengakses kamera, microphone dan lokasi. Jika mengakses di luar data tersebut diperkirakan berasal dari fintech ilegal atau belum mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca Juga: Tanamduit incar kerja sama dengan insurtech lain untuk efektifkan proses klaim
“Kalau memang ada platform yang terbukti mengakses data yang lebih daripada diperbolehkan, berarti mungkin teman, saudara atau relasi itu bertransaksi dengan fintech ilegal,” kata Adrian di Jakarta, Selasa (24/9). Akibat pelanggaran tersebut, fintech tersebut dijatuhi sanksi sedang berupa penutupan sementara layanan aplikasi dan situs platformnya selama 30 hari. Selain itu, ada beberapa fintech lain yang pernah dijatuhi sanksi namun Adrian tidak mau menyebutkan siapa saja perusahaan tersebut. “Ini adalah bentuk upaya yang dilakukan asosiasi dalam melakukan kode etik pengawasan, dengan begitu asosiasi punya kewenangan dan pelaksanaannya. Itu yang menjadi hal yang kami lakukan,” tambahnya.