KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjatuhkan sanksi kepada satu pemain fintech peer to peer (P2P) lending karena mengakses data pribadi di luar batas ketentuan kode etik asosiasi. Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyatakan, akses data yang diperbolehkan adalah mengakses kamera, microphone dan lokasi. Jika mengakses di luar data tersebut diperkirakan berasal dari fintech ilegal atau belum mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca Juga: Tanamduit incar kerja sama dengan insurtech lain untuk efektifkan proses klaim
Masih ada fintech salahgunakan data nasabah, AFPI jatuhkan sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjatuhkan sanksi kepada satu pemain fintech peer to peer (P2P) lending karena mengakses data pribadi di luar batas ketentuan kode etik asosiasi. Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyatakan, akses data yang diperbolehkan adalah mengakses kamera, microphone dan lokasi. Jika mengakses di luar data tersebut diperkirakan berasal dari fintech ilegal atau belum mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca Juga: Tanamduit incar kerja sama dengan insurtech lain untuk efektifkan proses klaim