KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era pandemi virus corona (covid-19) telah membuat hampir seluruh sektor kewalahan. Tak terkecuali sektor perbankan yang saat ini sibuk mendata serta melayani lonjakan permintaan restrukturisasi kredit. Ambil contoh PT Bank Mandiri Tbk, yang berdasarkan hitung-hitungan perseroan setidaknya terdapat 1 juta debitur yang memenuhi kriteria untuk direstrukturisasi. Tentunya, kriteria tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/POJ.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical di tengah pandemi Covid-19 yakni debitur yang usaha terkena dampak perlambatan ekonomi. Baca Juga: Restrukturisasi kredit berpotensi menekan kinerja Bank Mandiri (BMRI)
Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan, sejak akhir Maret 2020 hingga awal Mei 2020 dari 1 juta debitur tersebut sekitar 35% sudah diberi keringanan kredit. "Sebagian besar debitur UMKM dan ritel (konsumer). Terbanyak kalau dilihat dari sisi jumlah nasabahnya," katanya dalam video conference dengan Kompas Group di Jakarta, Senin (11/5). Menurut perkiraan Bank Mandiri, kemungkinan proses pemberian restrukturisasi pandemi ini baru akan rampung di akhir Juni 2020. Nah, Royke berpendapat bahwa di kalangan debitur UMKM dan ritel terjadi kesalahpahaman mengenai keringanan kredit. Sebab, ada banyak debitur yang mengira akan mendapatkan restrukturisasi tanpa harus melapor ke pihak perbankan. "Kami tahu dan mendata mereka terkena dampak, dan memenuhi kriteria restrukturisasi. Tetapi kadang sulit menghubungi mereka," tambahnya. Padahal sejatinya, memang ada prosedur penilaian dan kesepakatan antara pihak bank dan debitur sebelum akhirnya restrukturisasi kredit bisa diberikan.