KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era pandemi virus corona (covid-19) telah membuat hampir seluruh sektor kewalahan. Tak terkecuali sektor perbankan yang saat ini sibuk mendata serta melayani lonjakan permintaan restrukturisasi kredit. Ambil contoh PT Bank Mandiri Tbk, yang berdasarkan hitung-hitungan perseroan setidaknya terdapat 1 juta debitur yang memenuhi kriteria untuk direstrukturisasi. Tentunya, kriteria tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/POJ.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical di tengah pandemi Covid-19 yakni debitur yang usaha terkena dampak perlambatan ekonomi. Baca Juga: Restrukturisasi kredit berpotensi menekan kinerja Bank Mandiri (BMRI)
Masih ada kesalahpahaman, ini curhat Dirut Bank Mandiri soal restrukturisasi kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era pandemi virus corona (covid-19) telah membuat hampir seluruh sektor kewalahan. Tak terkecuali sektor perbankan yang saat ini sibuk mendata serta melayani lonjakan permintaan restrukturisasi kredit. Ambil contoh PT Bank Mandiri Tbk, yang berdasarkan hitung-hitungan perseroan setidaknya terdapat 1 juta debitur yang memenuhi kriteria untuk direstrukturisasi. Tentunya, kriteria tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/POJ.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical di tengah pandemi Covid-19 yakni debitur yang usaha terkena dampak perlambatan ekonomi. Baca Juga: Restrukturisasi kredit berpotensi menekan kinerja Bank Mandiri (BMRI)