KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur batas modal atau ekuitas minimum perusahaan modal ventura. Aturan permodalan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023. Baleid tersebut menyebutkan, perusahaan yang masuk dalam kategori Venture Capital Corporation (VCC) wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 50 miliar. Sementara Venture Debt Corporation (VDC) wajib memiliki ekuitas minimum Rp 25 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut, berdasarkan catatan OJK terdapat 54 perusahaan modal ventura yang berizin. Lima di antaranya perusahaan modal ventura syariah.
Masih Ada Modal Ventura Dengan Ekuitas di Bawah Ketentuan OJK
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur batas modal atau ekuitas minimum perusahaan modal ventura. Aturan permodalan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023. Baleid tersebut menyebutkan, perusahaan yang masuk dalam kategori Venture Capital Corporation (VCC) wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 50 miliar. Sementara Venture Debt Corporation (VDC) wajib memiliki ekuitas minimum Rp 25 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut, berdasarkan catatan OJK terdapat 54 perusahaan modal ventura yang berizin. Lima di antaranya perusahaan modal ventura syariah.