JAKARTA. Pasca turunnya Instruksi Gubernur No.115/2006 tentang Penundaan Perizinan Mini Market di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) yang terbit pada 13 November 2006 lalu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan telah menahan permohonan izin pembukaan 400 minimarket baru. Pihak pemerintah provinsi DKI berdalih, penundaan pemberian izin minimarket baru merupakan upaya untuk memerangi banyaknya minimarket tanpa izin yang beroperasi. Selain itu, penundaan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap usaha warung kecil. Meski demikian, tetap saja minimarket tumbuh menjamur di pelosok wilayah Jakarta. Tengok saja salah satu gerai Indomaret di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gerai ini berdiri sejak akhir tahun 2007 silam tanpa ada kesukaran perizinan yang berarti.
Masih Ada Peluang Mendirikan Minimarket di Jakarta
JAKARTA. Pasca turunnya Instruksi Gubernur No.115/2006 tentang Penundaan Perizinan Mini Market di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) yang terbit pada 13 November 2006 lalu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan telah menahan permohonan izin pembukaan 400 minimarket baru. Pihak pemerintah provinsi DKI berdalih, penundaan pemberian izin minimarket baru merupakan upaya untuk memerangi banyaknya minimarket tanpa izin yang beroperasi. Selain itu, penundaan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap usaha warung kecil. Meski demikian, tetap saja minimarket tumbuh menjamur di pelosok wilayah Jakarta. Tengok saja salah satu gerai Indomaret di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gerai ini berdiri sejak akhir tahun 2007 silam tanpa ada kesukaran perizinan yang berarti.