Masih ada peluang untuk sita aset Tommy



JAKARTA. Meski upaya penarikan aset atas nama Hutomo Mandala Putera alias Tommy yang terdapat di Guernsey terganjal, namun rupanya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menyerah begitu saja.

Masih ada peluang bagi negara untuk melakukan penyitaan atas aset tersebut. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rochmad di Kejaksaan Agung pada Kamis (10/3 jika gugatan yang dilayangkan pemerintah atas perkara Timor Putera Nasional sebesar Rp 1,2 triliun dimenangkan oleh negara, maka Tommy harus membayarkan uang tersebut kepada negara."Aset Tommy kan disimpan di BNP Paribas, itu nanti yang akan digunakan untuk membayar Rp 1,2 triliun," ujarnya. Oleh sebab itu, lanjut Rochmad, pihaknya sebagai perwakilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengupayakan pembekuan dana tersebut. Karena uang yang tersimpan di BNP Paribas itu diduga merupakan hasil tindak korupsi. Meski masih ada secercah harapan, namun dalam proses pembekuan dana terdapat batas waktu.

Ketika proses hukum di Indonesia dalam perkara TPN dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun belum juga selesai dan prosesnya berlarut-larut, proses pembekuan aset di BNP Paribas tidak bisa menunggu waktu penyelesaian perkara di sini. "Sementara proses hukum yang di sini belum selesai juga. Sampai kemarin kita menang di PK-nya," tuturnya. Lebih lanjut Rochmad mengatakan kinerja JPN dalam upaya pembekuan, penarikan dan penyitaan atas aset Tommy Soeharto di Guernsey tersebut telah maksimal dan kemungkinan belum akan dilakukan evaluasi. "Kerja JPN sudah maksimal dalam mengupayakan pembekuan di sana, makanya yang di sini kan dimenangkan PK-nya,itu akan dijadikan review untuk kasus yang di sana," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.