Masih ada regulator dan selang tabung gas ilegal beredar di Surabaya



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menemukan adanya regulator dan selang tabung gas yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) di Surabaya. Produk tersebut terindikasi kuat melanggar ketentuan karena tidak memiliki Setifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Surat Nomor Pendaftaran Barang.Kasubdit Pengawasan Barang, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Very Angrijono menjelaskan, pihaknya menemukan regulator sebanyak 143 unit yang terindikasi kuat tidak sesuai dengan ketentuan dari dua toko yang ada di pusat grosir Surabaya (PGS). Sedangkan untuk selang tabung gas yang tidak sesuai standar itu ditemukan di kawasan yang sama di toko yang sama.Very menyatakan, saat ini tim pengawas sedang melengkapi berkas pembuktian termasuk uji laboratorium untuk produk regulator dan juga selang tabung gas. Sedangkan sanksi yang akan menjadi ancaman bagi pelaku usaha itu adalah pembayaran ganti rugi kepada konsumen, kewajiban menarik barang hingga pencabutan izin usaha.“Secara pidana akan dikenakan UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsume dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda Rp 2 miliar,” jelas Very.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: