Masih ada risiko, bank pupuk pencadangan di 2017



JAKARTA. Tahun depan, industri perbankan diprediksi bakal membaik. Tapi, para bankir menyatakan akan tetap meningkatkan rasio pencadangan (provisi) karena sederet risiko tetap membayangi rapor kinerja perbankan.

Gambaran saja, rasio provisi perbankan tercatat sebesar 106,5% atau menanjak 569 basis poin (bps) secara tahunan (yoy) atau setara Rp 139,2 triliun per akhir September 2016.

Kenaikan pencadangan seiring rasio kredit bermasalah (NPL) yang meningkat 39 bps menjadi 3,1% pada periode sama. Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencadangan paling tinggi dilakukan bank besar atau kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV dengan rasio provisi 152,93% per September. Rasio provisi bank BUMN sebesar 135,14%, disusul bank asing sebesar 123,53%.

Contoh, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mencatatkan rasio provisi sebesar 143,2% atau naik 3,6%. Achmad Baiquni, Direktur Utama BNI mengatakan, BNI akan tetap ditingkatkan secara berharap untuk mengantisipasi potensi kredit macet di masa mendatang.

“Tahun depan diharapkan rasio provisi BNI akan sama seperti rasio provisi beberapa bank besar lain,” ujar Baiquni kepada KONTAN, Selasa (22/11). Per kuartal III 2016,  NPL BNI sebesar 3,1%, naik 30 bps secara tahunan.

Glen Glenardi, Direktur Utama Bank Bukopin mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan kredit di 2017 dalam menentukan kebijakan rasio provisi.

Glen menegaskan hampir seluruh kredit bermasalah Bank Bukopin memiliki jaminan aset tetap. Per September 2016, rasio provisi Bukopin sebesar 47,91%, tak berubah dari posisi tahun lalu. Sementara, NPL naik sebesar 55 bps menjadi 3,43%.

Sedikit berbeda, rasio provisi PT Bank Mandiri sebesar 126,6% atau turun 9,6%. Rasio provisi Bank Mandiri merupakan yang terendah ketimbang tiga bank BUKU IV lain.Adapun, NPL Bank Mandiri naik 100 bps menjadi 3,81%.

“Selama ini Mandiri menjaga coverage ratio di atas industri karena bagian dari prinsip konservatif,” ujar Direktur Keuangan dan Tresuri Bank Mandiri Pahala Mansury.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini