Masih Ada Sembilan Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar masih ada sembilan perusahaan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat sembilan penyelenggara dari 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per September 2026.

"Sebanyak 85 dari 94 penyelenggara atau 90,43% telah memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum 12,5% miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Kamis (5/11/2026).


Baca Juga: Piutang Pembiayaan Multifinance Capai Rp 518,34 Triliun per September 2026

Agusman menyebut seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum. Adapun langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor, atau upaya merger. 

Agusman bilang OJK terus melakukan langkah-langkah pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggara untuk mendorong pemenuhan ketentuan permodalan minimum dengan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen secara berkelanjutan.

Jika menilik data OJK, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per September 2026 berkurang dari posisi bulan sebelumnya. Adapun per Agustus 2026, OJK menyampaikan 10 penyelenggara dari 94 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. 

Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 106,48 triliun per September 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 17,02% secara Year on Year (YoY).

Sementara itu, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per September 2026 sebesar 5,36%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News