KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar masih ada sembilan perusahaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat sembilan penyelenggara dari 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per September 2026. "Sebanyak 85 dari 94 penyelenggara atau 90,43% telah memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum 12,5% miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Kamis (5/11/2026).
Masih Ada Sembilan Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar masih ada sembilan perusahaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat sembilan penyelenggara dari 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per September 2026. "Sebanyak 85 dari 94 penyelenggara atau 90,43% telah memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum 12,5% miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Kamis (5/11/2026).
TAG: